Pihak kepolisian berencana segera melakukan gelar perkara guna menghentikan penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Langkah penghentian perkara ini diambil menyusul adanya langkah perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan dua surat resmi kepada tim penyidik. Kedua surat tersebut menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk memproses penghentian perkara secara kekeluargaan.
Surat pertama yang diserahkan berisi dokumen perjanjian perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Dalam surat itu, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui mekanisme musyawarah secara kekeluargaan. Sementara itu, surat kedua yang diserahkan adalah surat pencabutan laporan polisi yang dibuat dan diajukan secara resmi oleh pihak pelapor berinisial P.
Tito Minta Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis Sains

AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa setelah menerima kedua surat tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi proses keadilan restoratif atau restorative justice untuk merampungkan penyelesaian perkara. Setelah seluruh tahapan restorative justice selesai dilaksanakan, kepolisian akan menggelar perkara resmi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelum adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan ini, Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dalam penetapan itu, Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Gerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per Hari

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang teregistrasi pada tanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P, dengan mencantumkan korban berinisial DM.
Berdasarkan isi laporan polisi yang masuk, perkara bermula saat Ruben Onsu menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut karena dijanjikan sejumlah keuntungan. Namun, hingga tenggat waktu yang telah disepakati bersama, keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.






