berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Hukum

Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Sep 2026 - 03.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pihak kepolisian berencana segera melakukan gelar perkara guna menghentikan penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Langkah penghentian perkara ini diambil menyusul adanya langkah perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan dua surat resmi kepada tim penyidik. Kedua surat tersebut menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk memproses penghentian perkara secara kekeluargaan.

Surat pertama yang diserahkan berisi dokumen perjanjian perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Dalam surat itu, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui mekanisme musyawarah secara kekeluargaan. Sementara itu, surat kedua yang diserahkan adalah surat pencabutan laporan polisi yang dibuat dan diajukan secara resmi oleh pihak pelapor berinisial P.

Baca Juga

Tito Minta Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis Sains

Tito Minta Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis Sains

AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa setelah menerima kedua surat tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi proses keadilan restoratif atau restorative justice untuk merampungkan penyelesaian perkara. Setelah seluruh tahapan restorative justice selesai dilaksanakan, kepolisian akan menggelar perkara resmi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelum adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan ini, Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dalam penetapan itu, Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Baca Juga

Gerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per Hari

Gerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per Hari

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang teregistrasi pada tanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P, dengan mencantumkan korban berinisial DM.

Berdasarkan isi laporan polisi yang masuk, perkara bermula saat Ruben Onsu menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut karena dijanjikan sejumlah keuntungan. Namun, hingga tenggat waktu yang telah disepakati bersama, keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres Metro Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Tito Minta Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis SainsGerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per HariTitik Panas di 3 Provinsi Kalimantan BertambahPesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun PenjaraStasiun Karet dan BNI City Terhubung Travelator, Layanan Penumpang DialihkanKomisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini CatatannyaDeret Gunung Erupsi di Indonesia Hari Ini, dari Semeru sampai SinabungTNI Gelar Latgab SGS 2026 bersama AS hingga Prancis di Tiga Pulau

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap