Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Pesan ini diutarakannya setelah menerima vonis banding yang memperberat hukumannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan vonis penjara bagi Ibam dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Majelis hakim turut menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari. Selain penambahan durasi pidana badan dan denda, hakim juga mewajibkan Ibam membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, kewajiban yang pada tingkat sebelumnya tidak dibebankan kepadanya.
Menanggapi putusan tingkat banding tersebut, Ibam melayangkan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kepastian hukum. Ia meminta agar perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia dapat diterapkan secara adil, terutama bagi para profesional yang memiliki niat tulus untuk membantu negara. Ibam juga menegaskan integritasnya saat memutuskan kembali ke Tanah Air dan menolak berbagai tawaran untuk pindah ke negara asing demi mengabdi bagi Indonesia.
Tito Minta Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis Sains

Kekhawatiran Paralisis Kebijakan bagi Kalangan Profesional
Ibam menuturkan bahwa selama menjalani proses hukum lebih dari satu tahun, ia menyaksikan langsung dampak psikologis dan keraguan yang dirasakan oleh rekan-rekannya. Menurutnya, banyak kalangan profesional maupun pejabat di sektor pemerintahan, termasuk jajaran direktur BUMN hingga Danantara, merasa khawatir dan ragu dalam menyusun maupun mengeksekusi kebijakan bagi Indonesia.
Kekhawatiran dan kelumpuhan dalam pengambilan keputusan tersebut, menurut Ibam, timbul akibat ketakutan akan kriminalisasi kebijakan sebagaimana proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh dirinya dan Nadiem Makarim.
Gerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per Hari

Di samping itu, Ibam menyoroti adanya kontradiksi di dalam putusan banding majelis hakim mengenai posisinya sebagai konsultan. Ia memandang ada pertentangan ketika di satu sisi dirinya dinilai menyalahgunakan wewenang karena membuat kajian atau review pengadaan, sedangkan pada bagian pertimbangan putusan yang lain disebutkan bahwa perannya hanyalah sebatas memberikan masukan.






