Kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menjadi lokasi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Kamis (27/8/2026). Menindaklanjuti aksi anarkis tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan peran pihak tertentu yang mengarahkan dan membiayai kerusuhan di lapangan.
Penyidik menyatakan telah menemukan fakta hukum terkait keberadaan pihak yang menggerakkan massa serta mengucurkan dana untuk aksi perusakan tersebut. Selain penyandang dana dan penggerak, kepolisian juga mengidentifikasi adanya klaster khusus yang bertugas mencari serta merekrut massa untuk diterjunkan dalam kericuhan.
"Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ujar pihak kepolisian, Jumat (28/8/2026).
"Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut," lanjutnya.
Basarnas Masih Berupaya Cari 130 Penumpang KM Virgo Transport 8

Kendati demikian, aparat kepolisian belum merinci identitas maupun jumlah orang yang berada di balik klaster penggerak, pembiaya, dan perekrut massa tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 315 orang terkait rentetan peristiwa kerusuhan di depan Gedung Parlemen. Dari total pemeriksaan tersebut, sebanyak 45 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam proses pendalaman, sebanyak 71 orang masuk ke dalam klaster massa yang diduga kuat terlibat langsung dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi aksi kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.
KM Virgo Hadapi Cuaca Buruk lalu Miring, Kirim Sinyal Darurat sebelum Terbalik

Di samping itu, penyidik juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam klaster pembawa senjata tajam yang digunakan ketika kerusuhan berlangsung.
Penanganan perkara ini turut melibatkan unit khusus menyusul banyaknya anak di bawah umur yang terjaring di lokasi kejadian. Sebanyak 153 anak berusia di bawah 18 tahun telah diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk dilakukan pendalaman lanjutan terkait dugaan keterlibatan maupun potensi eksploitasi dalam aksi kerusuhan tersebut.






