Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik industri rumahan atau home industri narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Lampung, pada Sabtu (29/8/2026).
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah rumah kontrakan di kawasan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara menerangkan bahwa operasi penindakan ini berkembang hingga menyasar lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berada dalam satu blok komplek perumahan.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Penangkapan di Lima Titik
Pada TKP pertama, polisi meringkus seorang wiraswasta berinisial EP (33) yang diduga menjalankan praktik peracikan dan pembuatan sabu serta pil ekstasi. Dari tangan EP, petugas menyita satu perangkat alat hisap sabu (bong), tabung kaca pirek, timbangan digital hitam, dua bungkus plastik klip berisi serbuk hijau, 25 butir pil ekstasi ungu, 27 butir inex abu-abu, dan satu ponsel Android.
Penyelidikan kemudian bergerak ke TKP kedua. Petugas menangkap pria berinisial AS (37) yang diketahui mencetak pil ekstasi menggunakan alat cetak khusus berbahan dasar ekstasi, bersama seorang perempuan berinisial YDS (29). Barang bukti yang disita meliputi alat hisap, satu bungkus serbuk biru, dua pil ekstasi biru, setengah butir pil ekstasi abu-abu, satu klip sabu, alat pencetak pil, serta tiga unit ponsel Android.
Di TKP ketiga, polisi mengamankan tersangka HP (35) bersama perempuan berinisial MS (21). Petugas mendapati perlengkapan hisap sabu, tabung pirek, timbangan digital, alat cetak ekstasi, dua klip sabu, tiga pil ekstasi kuning, ponsel Android dan iPhone, serta sejumlah paket serbuk berbagai warna mulai dari biru, hijau, merah muda, abu-abu, hingga dua bungkus serbuk cokelat.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Operasi berlanjut ke TKP keempat dengan mengamankan pasangan AS (36) dan SF (43) beserta barang bukti berupa dua plastik sabu dan alat hisap. Sementara di TKP kelima, petugas menciduk RS (33) dan FA (28) berikut sejumlah barang bukti terkait.
Penanganan Perkara
Wahyudi menegaskan bahwa seluruh titik penindakan berada di lokasi yang saling berdekatan dalam satu area perumahan. Saat ini, para tersangka dan saksi telah ditahan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah merampungkan pemeriksaan barang bukti sitaan dan melaksanakan gelar perkara.






