Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026. Persidangan awal tersebut diagendakan untuk pemanggilan para pihak.
Lodewyk resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ini pada Rabu, 26 Agustus 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui jalur hukum ini, Lodewyk berupaya menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, rincian petitum permohonan beserta nama hakim tunggal yang ditugaskan memeriksa perkara belum ditampilkan.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Langkah hukum ini bukan kali pertama ditempuh oleh tersangka. Lodewyk sebelumnya pernah mengajukan keberatan serupa terkait tindakan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hakim tunggal Firman Akbar memutuskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Selain itu, Lodewyk juga sempat menggugat penetapan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan, tetapi hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam perkara dugaan korupsi program MBG di lingkungan BGN, Kejaksaan Agung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, nama lain yang dijerat hukum meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Menurut Kejaksaan Agung, program MBG pada dasarnya dirancang untuk dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak penunjukan SPPG diduga bermasalah karena didasari relasi afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan terkait tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra. Penyidikan perkara ini turut mendalami dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.






