berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat JKN Mobile Beserta Syaratnya

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat JKN Mobile Beserta Syaratnya
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kebutuhan berpindah domisili atau mencari lokasi pelayanan medis yang lebih dekat kerap membuat masyarakat perlu memperbarui data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). BPJS Kesehatan memfasilitasi kebutuhan tersebut secara digital tanpa mengharuskan peserta datang mengantre di kantor cabang. Pengguna cukup memanfaatkan ponsel pintar untuk mengurus seluruh proses pengalihan faskes kapan saja.

Bagaimana langkah mengajukan cara pindah faskes BPJS Kesehatan online lewat JKN Mobile?

Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi terdaftar. Pada halaman utama, pilih menu Perubahan Data Peserta, lalu tentukan nama anggota keluarga yang faskesnya hendak diubah. Selanjutnya, klik opsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, tentukan faskes baru sesuai wilayah yang dituju, periksa kembali seluruh rincian, lalu tekan Simpan. Jenis FKTP yang dapat dipilih mencakup puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan rumah sakit kelas D pratama.

Kapan perpindahan faskes tersebut mulai aktif digunakan?

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pengajuan perubahan FKTP yang dikirimkan melalui aplikasi tidak langsung aktif pada hari yang sama. Sistem akan memproses permohonan tersebut dan faskes baru baru akan resmi berlaku pada bulan berikutnya. Hingga masa aktif faskes baru berjalan, peserta masih tetap mendapatkan layanan medis pada faskes lama yang tercatat sebelumnya.

Apa saja kewajiban skrining kesehatan setelah memilih faskes baru?

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit menggunakan metode pengumpulan informasi kesehatan tertentu. Skrining ini cukup diisi satu kali dalam setahun. Mulai 1 September 2025, peserta yang terdaftar pada klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan menyelesaikan skrining riwayat kesehatan sebelum memperoleh layanan. Ketentuan serupa diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP. Meski demikian, skrining riwayat kesehatan tetap dapat diisi sewaktu-waktu oleh peserta yang belum berencana mengakses faskes.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagaimana cara memanfaatkan faskes untuk pendaftaran antrean berobat secara daring?

Setelah faskes aktif, peserta dapat mengambil antrean pemeriksaan medis langsung dari Mobile JKN tanpa pungutan biaya khusus. Layanan antrean ini terhubung ke sistem Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare untuk FKTP, serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Pemesanan tiket antrean dapat diambil untuk hari yang sama atau hari berikutnya tergantung jadwal faskes, dengan syarat status kepesertaan aktif dan akun Mobile JKN telah terverifikasi. Satu akun juga dapat dipakai mendaftarkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS KesehatanMobile JKN

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap