PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi dan langkah pembinaan terhadap pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tindakan tegas ini diambil setelah pengawasan internal mendapati adanya praktik penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pengawasan rutin menemukan sejumlah pola transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi. Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup pengisian BBM ke kendaraan yang tidak semestinya, penggunaan QR Code yang tidak cocok dengan data kendaraan, hingga penggunaan satu QR Code secara berulang-ulang untuk transaksi subsidi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut langsung memberlakukan pembinaan serta sanksi administratif dan operasional kepada pihak pengelola SPBU sesuai dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen perseroan dalam menjaga agar alokasi kuota BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Heboh Pemilik Rumah KPR Tawarkan Take Over Gratis, Ini Biang Keroknya

Penindakan di Pesisir Selatan menambah daftar panjang penertiban fasilitas penyalur BBM di wilayah Sumatera Barat. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah menerima sanksi maupun pembinaan akibat berbagai ketidaksesuaian prosedur operasional penyaluran BBM.
Selain penjatuhan sanksi, langkah pembenahan tata kelola operasional SPBU juga ditempuh melalui mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail. Sepanjang 2026, terdapat 2 SPBU di Sumatera Barat yang telah resmi dialihkan pengelolaannya lewat skema KSO, sementara 1 SPBU lainnya masih dalam tahap proses. Secara keseluruhan, total SPBU di Sumatera Barat yang telah menjalankan skema KSO tercatat mencapai 6 unit.
Negara Eropa Ramai-Ramai Bawa Emas Keluar dari AS, Ada Apa?

Upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan turut diperkuat melalui kolaborasi terpadu bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Di samping pengawasan aparat dan regulator, Pertamina mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan serta melaporkan indikasi kecurangan distribusi melalui saluran resmi Pertamina Contact Center 135.






