Unggahan mengenai pemilik rumah yang menawarkan skema take over atau oper kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara cuma-cuma marak bermunculan di media sosial. Sejumlah debitur rela melepaskan hunian yang telah mereka cicil bertahun-tahun tanpa meminta uang pengganti demi terbebas dari beban angsuran bulanan.
Kondisi tersebut salah satunya dialami oleh seorang debitur bernama samaran Banana di Kabupaten Bekasi. Ia memilih mengalihkan KPR miliknya secara gratis kendati telah menyetor dana lebih dari Rp200 juta selama masa pencicilan.
Banana menuturkan, keputusan tersebut terpaksa diambil menyusul kebangkrutan usaha yang dialaminya sekitar dua tahun lalu. Di tengah pendapatan yang belum stabil, beban finansial kian bertambah saat cicilan KPR mengalami kenaikan akibat masuknya masa bunga mengambang (floating rate).
Negara Eropa Ramai-Ramai Bawa Emas Keluar dari AS, Ada Apa?

Angsuran rumah yang awalnya berada di kisaran Rp4 juta per bulan melonjak menjadi sekitar Rp5,7 juta per bulan dengan skema bunga floating 8,97 persen. Fasilitas pinjaman tersebut tercatat sudah berjalan selama 4 tahun dengan sisa masa tenor 16 tahun dan sisa pokok pinjaman sebesar Rp577 juta dengan status kredit yang masih lancar.
Faktor Bunga Floating dan Tekanan Ekonomi
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, menjelaskan bahwa fenomena pelepasan KPR murah hingga tanpa pungutan biaya ini berkaitan erat dengan perubahan skema bunga yang membebani kapasitas finansial debitur.
Trump Ancam Setop Perdagangan jika The Fed Tak Turunkan Suku Bunga

Menurut Syarifah, saat tenor KPR beralih dari masa bunga tetap (fixed) ke bunga mengambang, nilai cicilan debitur kerap naik secara signifikan. Pada saat yang sama, daya beli segmen masyarakat menengah ke bawah tengah menghadapi tantangan berat sementara pasar properti residensial berada dalam kondisi stagnan. Situasi tersebut mendorong debitur memilih opsi overkredit murah atau gratis agar terhindar dari kredit macet.
Kendati tampak menguntungkan bagi calon penerima pengalihan, Syarifah mengingatkan bahwa proses take over KPR tetap memerlukan kalkulasi biaya ekstra. Pengalihan resmi melalui perbankan tetap memuat sejumlah komponen pengeluaran, mulai dari biaya penalti, premi asuransi jiwa, biaya penilaian aset (appraisal), pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga biaya akad bank yang baru.






