PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil menyusul adanya indikasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan secara berulang oleh kendaraan-kendaraan tersebut.
Selain mengajukan pemblokiran untuk 5.000 pelat nomor, Pertamina Patra Niaga juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi lainnya. Penghapusan data tersebut diajukan lantaran kendaraan yang bersangkutan terindikasi melakukan pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Lapangan dan Sistem Digital
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa langkah pengawasan distribusi BBM bersubsidi terus diperketat melalui kombinasi pemeriksaan langsung di lapangan serta pemanfaatan sistem digital. Untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran, Pertamina juga menjalin koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Penjualan Daihatsu Tumbuh 10 Persen, Gran Max dan LCGC Paling Diminati

Sebagai bagian dari pengawasan di lapangan, inspeksi mendadak (sidak) digelar ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang. Agenda sidak ini dilaksanakan melalui kolaborasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan inspeksi tersebut, tim gabungan memeriksa secara mendalam seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi, kesesuaian transaksi, kepatuhan penggunaan QR Code, kelayakan sarana dan prasarana SPBU, hingga tingkat kepatuhan lembaga penyalur. Di lokasi sidak, tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak mengisi BBM subsidi, namun pihak SPBU menolak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut.
Karhutla dan Abu Anak Krakatau Ancam Aktivitas Ekonomi hingga Rp 123,1 Triliun

Penindakan dan Sanksi Lembaga Penyalur
Upaya penertiban tidak hanya menyasar kendaraan konsumen, tetapi juga lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat tercatat telah menjatuhkan 31 sanksi kepada lembaga penyalur yang tidak patuh.
Sanksi yang diberikan tersebut mencakup tindakan pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara. Langkah penindakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dapat berjalan secara tertib dan tepat sasaran sesuai regulasi.






