Pemerintah secara bertahap menata ulang skema layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi ini berakar dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk dialihkan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Regulasi tersebut awalnya mematok tenggat penerapan di seluruh rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025, disertai penetapan tarif, iuran, serta manfaat baru per 1 Juli 2025. Kendati demikian, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi KRIS hingga 31 Desember 2025 guna memastikan kesiapan fasilitas kesehatan.
Memasuki fase lanjutan, pemerintah menyiapkan uji coba penerapan kelas rawat inap standar KRIS BPJS Kesehatan bersamaan dengan pengujian dua komponen pembaruan lainnya. Langkah terintegrasi ini dijalankan melalui proyek percontohan setelah payung hukum Peraturan Presiden terkait KRIS dan sistem pembayaran Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Proyek percontohan tersebut menguji tiga elemen sekaligus: standardisasi ruang perawatan KRIS, skema pembiayaan iDRG, serta perbaikan jalur rujukan medis.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam skema percontohan tersebut, pembenahan alur rujukan ditargetkan dapat memangkas birokrasi penanganan pasien. Pasien yang memerlukan tindakan medis lanjutan diharapkan cukup menjalani pemindahan fasilitas kesehatan sebanyak satu hingga dua kali, memangkas kebiasaan sebelumnya yang kerap berpindah tiga sampai empat rumah sakit. Pada saat bersamaan, instrumen iDRG diuji coba untuk memperketat kendali biaya pelayanan kesehatan. Sistem ini merinci tindakan medis berbiaya besar ke dalam subprosedur yang lebih spesifik, seperti pembagian prosedur A-1 dan A-2, menggantikan penetapan satu tarif tunggal untuk tindakan tertentu.
Pelaksanaan standardisasi ruang rawat inap terus dievaluasi melalui koordinasi Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian yang membidangi keuangan negara. Dalam penyesuaian fasilitas, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti mengingatkan pihak manajemen rumah sakit agar tidak memangkas kapasitas tempat tidur demi memenuhi 12 kriteria KRIS. Fasilitas kesehatan diminta mempertahankan ketersediaan ruang inap bagi masyarakat seraya menyesuaikan kelengkapan sarana yang dipersyaratkan regulasi.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Selama masa transisi menuju penerapan penuh, besaran iuran peserta masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta mandiri kelas I tetap membayar Rp150.000 per orang setiap bulan, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III sebesar Rp35.000 dengan subsidi bantuan pemerintah Rp7.000. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap sebesar 5 persen dari gaji dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja, sedangkan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung pemerintah. Selain itu, Pasal 51 Perpres 59/2024 menegaskan bahwa peserta JKN tetap diperkenankan meningkatkan kelas perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif, dengan membayar selisih biaya dari plafon penjaminan BPJS Kesehatan.






