berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Perkembangan Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah secara bertahap menata ulang skema layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi ini berakar dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk dialihkan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Regulasi tersebut awalnya mematok tenggat penerapan di seluruh rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025, disertai penetapan tarif, iuran, serta manfaat baru per 1 Juli 2025. Kendati demikian, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi KRIS hingga 31 Desember 2025 guna memastikan kesiapan fasilitas kesehatan.

Memasuki fase lanjutan, pemerintah menyiapkan uji coba penerapan kelas rawat inap standar KRIS BPJS Kesehatan bersamaan dengan pengujian dua komponen pembaruan lainnya. Langkah terintegrasi ini dijalankan melalui proyek percontohan setelah payung hukum Peraturan Presiden terkait KRIS dan sistem pembayaran Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Proyek percontohan tersebut menguji tiga elemen sekaligus: standardisasi ruang perawatan KRIS, skema pembiayaan iDRG, serta perbaikan jalur rujukan medis.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam skema percontohan tersebut, pembenahan alur rujukan ditargetkan dapat memangkas birokrasi penanganan pasien. Pasien yang memerlukan tindakan medis lanjutan diharapkan cukup menjalani pemindahan fasilitas kesehatan sebanyak satu hingga dua kali, memangkas kebiasaan sebelumnya yang kerap berpindah tiga sampai empat rumah sakit. Pada saat bersamaan, instrumen iDRG diuji coba untuk memperketat kendali biaya pelayanan kesehatan. Sistem ini merinci tindakan medis berbiaya besar ke dalam subprosedur yang lebih spesifik, seperti pembagian prosedur A-1 dan A-2, menggantikan penetapan satu tarif tunggal untuk tindakan tertentu.

Pelaksanaan standardisasi ruang rawat inap terus dievaluasi melalui koordinasi Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian yang membidangi keuangan negara. Dalam penyesuaian fasilitas, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti mengingatkan pihak manajemen rumah sakit agar tidak memangkas kapasitas tempat tidur demi memenuhi 12 kriteria KRIS. Fasilitas kesehatan diminta mempertahankan ketersediaan ruang inap bagi masyarakat seraya menyesuaikan kelengkapan sarana yang dipersyaratkan regulasi.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Selama masa transisi menuju penerapan penuh, besaran iuran peserta masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta mandiri kelas I tetap membayar Rp150.000 per orang setiap bulan, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III sebesar Rp35.000 dengan subsidi bantuan pemerintah Rp7.000. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap sebesar 5 persen dari gaji dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja, sedangkan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung pemerintah. Selain itu, Pasal 51 Perpres 59/2024 menegaskan bahwa peserta JKN tetap diperkenankan meningkatkan kelas perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif, dengan membayar selisih biaya dari plafon penjaminan BPJS Kesehatan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanLayanan KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap