Dinamika industri jasa keuangan dan pembiayaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian seiring pergerakan suku bunga acuan serta pengawasan yang konsisten dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sektor perbankan maupun industri pinjaman daring (fintech lending) mencatatkan pergeseran pada berbagai indikator, mulai dari suku bunga kredit, pemanfaatan fasilitas pinjaman, hingga tingkat kualitas pembiayaan dan pemenuhan permodalan para penyelenggara.
Perubahan di sektor keuangan salah satunya dipengaruhi oleh pelonggaran kebijakan moneter. Bank Indonesia mencatat penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan suku bunga acuan tersebut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen. Sejalan dengan hal tersebut, suku bunga kredit perbankan melandai menjadi 8,76 persen pada Maret 2026, turun dibandingkan posisi Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen. Di sisi ekonomi makro, stabilitas domestik tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang berada di level ekspansif 50,1.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Di sektor perbankan, indikator likuiditas dan penyaluran kredit juga terlihat dari komitmen pinjaman yang belum ditarik (undisbursed loan). Pada Maret 2026, total undisbursed loan perbankan tercatat sebesar Rp 2.527,46 triliun, meningkat 7,35 persen dibandingkan Maret 2025 yang mencapai Rp 2.354,50 triliun. Kendati nominalnya meningkat, porsi undisbursed loan terhadap total kredit perbankan mengalami penurunan dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.
Sementara itu, industri pinjaman daring mencatatkan ekspansi pembiayaan yang cukup tinggi. OJK mencatat nilai pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Dari sisi risiko kredit, rata-rata industri Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada pada posisi 4,26 persen. Namun demikian, OJK mencatat masih ada 16 penyelenggara pinjaman daring dengan TWP90 di atas ambang batas 5 persen pada Juni 2026, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 18 penyelenggara.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Selain pengawasan risiko gagal bayar, OJK terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan pelaku industri. Hingga Juni 2026, masih terdapat 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi batas ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Sebagai perbandingan dengan periode sebelumnya, per 31 Maret 2026 tercatat ada 95 perusahaan fintech lending yang resmi berizin dan terdaftar di OJK, melayani nasabah melalui skema konvensional maupun syariah.






