berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Finansial

Perkembangan Suku Bunga Perbankan dan Dinamika Pembiayaan Pinjaman Daring

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Suku Bunga Perbankan dan Dinamika Pembiayaan Pinjaman Daring
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Dinamika industri jasa keuangan dan pembiayaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian seiring pergerakan suku bunga acuan serta pengawasan yang konsisten dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sektor perbankan maupun industri pinjaman daring (fintech lending) mencatatkan pergeseran pada berbagai indikator, mulai dari suku bunga kredit, pemanfaatan fasilitas pinjaman, hingga tingkat kualitas pembiayaan dan pemenuhan permodalan para penyelenggara.

Perubahan di sektor keuangan salah satunya dipengaruhi oleh pelonggaran kebijakan moneter. Bank Indonesia mencatat penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan suku bunga acuan tersebut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen. Sejalan dengan hal tersebut, suku bunga kredit perbankan melandai menjadi 8,76 persen pada Maret 2026, turun dibandingkan posisi Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen. Di sisi ekonomi makro, stabilitas domestik tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang berada di level ekspansif 50,1.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Di sektor perbankan, indikator likuiditas dan penyaluran kredit juga terlihat dari komitmen pinjaman yang belum ditarik (undisbursed loan). Pada Maret 2026, total undisbursed loan perbankan tercatat sebesar Rp 2.527,46 triliun, meningkat 7,35 persen dibandingkan Maret 2025 yang mencapai Rp 2.354,50 triliun. Kendati nominalnya meningkat, porsi undisbursed loan terhadap total kredit perbankan mengalami penurunan dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.

Sementara itu, industri pinjaman daring mencatatkan ekspansi pembiayaan yang cukup tinggi. OJK mencatat nilai pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Dari sisi risiko kredit, rata-rata industri Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada pada posisi 4,26 persen. Namun demikian, OJK mencatat masih ada 16 penyelenggara pinjaman daring dengan TWP90 di atas ambang batas 5 persen pada Juni 2026, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 18 penyelenggara.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Selain pengawasan risiko gagal bayar, OJK terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan pelaku industri. Hingga Juni 2026, masih terdapat 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi batas ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Sebagai perbandingan dengan periode sebelumnya, per 31 Maret 2026 tercatat ada 95 perusahaan fintech lending yang resmi berizin dan terdaftar di OJK, melayani nasabah melalui skema konvensional maupun syariah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PerbankanSuku BungaOJKpinjaman daring

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap