Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani dua laporan polisi yang menyeret nama presenter televisi Vicky Prasetyo. Perkara hukum yang dihadapi oleh figur publik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kepastian mengenai berjalannya proses hukum ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian untuk menjelaskan secara rinci perkembangan penanganan perkara kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, secara resmi mengonfirmasi keberadaan dua laporan tersebut dalam keterangannya di markas Polda Metro Jaya pada hari Jumat (31/7). Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap sang presenter didasarkan pada dua laporan dari pelapor yang berbeda. Status perkembangan penanganan untuk masing-masing perkara yang diterima juga berada pada tahap yang berbeda sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.








