Bagaimana kelanjutan rencana pembentukan Bank Emas di Indonesia saat ini? Pengembangan Bank Emas atau bullion bank di Tanah Air dipastikan terus berjalan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas layanan berbasis emas, tetapi juga memperdalam pasar keuangan. Saat ini, kegiatan usaha bullion di Indonesia tercatat telah mengelola sekitar 177 ton emas. Jumlah tersebut terdiri atas 153 ton yang dikelola oleh Pegadaian dan 24 ton oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagaimana ketentuan pajak untuk transaksi emas di dalam kegiatan usaha bullion saat ini? Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, ketentuan perpajakan untuk transaksi emas pada dasarnya sudah tersedia. Untuk transaksi emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Bank bullion bertindak sebagai pemungut pajak ketika membeli emas dari pemasok maupun menjualnya kepada pembeli, sementara transaksi emas nonbullion dikenakan tarif 1,5 persen.
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen di Tengah Gejolak Global

Apa yang membuat aturan pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) emas masih dalam tahap pembahasan? Persoalan muncul ketika emas masuk ke dalam instrumen ETF, di mana pemerintah belum memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dari sisi PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu opsi yang tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan adalah pengenaan PPh final. Skema ini masih terus dibahas karena berbeda dengan PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final dan dapat dijadikan kredit pajak.
Mengapa pemerintah perlu melihat mekanisme ETF secara menyeluruh sebelum menentukan perlakuan pajaknya? Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama otoritas pajak adalah mekanisme penukaran kembali atau redemption ETF oleh investor. Pada transaksi ETF, wujud fisik barang tidak terlihat secara langsung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai ketersediaan emas saat pembeli melakukan redemption. Selain itu, pemerintah juga masih harus memastikan apakah transaksi ETF emas tersebut akan masuk ke dalam objek PPN atau tidak.
ESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

Bagaimana peran pelaku industri dalam merespons pengembangan ekosistem emas ini? Sekretaris Jenderal Indonesia Bullion Market Association (IBMA) Anton Sukarna menyatakan bahwa produk emas yang saat ini sudah masuk ke bursa adalah ETF dengan emas sebagai aset dasarnya. IBMA juga sedang mempelajari kemungkinan peran asosiasi dan pelaku industri jika bursa komoditas mineral kelak dikembangkan. Kepastian mengenai perlakuan pajak ini diharapkan segera selesai seiring dengan bertambahnya produk dan transaksi emas di pasar keuangan domestik.






