berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Ekonomi

Perkembangan Bank Emas di Indonesia dan Status Pajak ETF Emas

Sri NugrohoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 02.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Bank Emas di Indonesia dan Status Pajak ETF Emas
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana kelanjutan rencana pembentukan Bank Emas di Indonesia saat ini? Pengembangan Bank Emas atau bullion bank di Tanah Air dipastikan terus berjalan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas layanan berbasis emas, tetapi juga memperdalam pasar keuangan. Saat ini, kegiatan usaha bullion di Indonesia tercatat telah mengelola sekitar 177 ton emas. Jumlah tersebut terdiri atas 153 ton yang dikelola oleh Pegadaian dan 24 ton oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagaimana ketentuan pajak untuk transaksi emas di dalam kegiatan usaha bullion saat ini? Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, ketentuan perpajakan untuk transaksi emas pada dasarnya sudah tersedia. Untuk transaksi emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Bank bullion bertindak sebagai pemungut pajak ketika membeli emas dari pemasok maupun menjualnya kepada pembeli, sementara transaksi emas nonbullion dikenakan tarif 1,5 persen.

Baca Juga

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen di Tengah Gejolak Global

Apa yang membuat aturan pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) emas masih dalam tahap pembahasan? Persoalan muncul ketika emas masuk ke dalam instrumen ETF, di mana pemerintah belum memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dari sisi PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu opsi yang tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan adalah pengenaan PPh final. Skema ini masih terus dibahas karena berbeda dengan PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final dan dapat dijadikan kredit pajak.

Mengapa pemerintah perlu melihat mekanisme ETF secara menyeluruh sebelum menentukan perlakuan pajaknya? Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama otoritas pajak adalah mekanisme penukaran kembali atau redemption ETF oleh investor. Pada transaksi ETF, wujud fisik barang tidak terlihat secara langsung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai ketersediaan emas saat pembeli melakukan redemption. Selain itu, pemerintah juga masih harus memastikan apakah transaksi ETF emas tersebut akan masuk ke dalam objek PPN atau tidak.

Baca Juga

ESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

ESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

Bagaimana peran pelaku industri dalam merespons pengembangan ekosistem emas ini? Sekretaris Jenderal Indonesia Bullion Market Association (IBMA) Anton Sukarna menyatakan bahwa produk emas yang saat ini sudah masuk ke bursa adalah ETF dengan emas sebagai aset dasarnya. IBMA juga sedang mempelajari kemungkinan peran asosiasi dan pelaku industri jika bursa komoditas mineral kelak dikembangkan. Kepastian mengenai perlakuan pajak ini diharapkan segera selesai seiring dengan bertambahnya produk dan transaksi emas di pasar keuangan domestik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

logam mulia

Berita Terbaru Lainnya

Kemensos Buka Dapur Umum dan Suplai Logistik Nagekeo untuk Korban GempaKomisi II Sebut RUU Pemilu Tak Perlu Diburu-buru, Tahapan Baru Juni 2027Pendekatan Humanis dalam Pengenalan Kampus Mahasiswa Baru di Universitas Negeri YogyakartaRI Demam Kendaraan Listrik dan Data Center, Pabrik Ramai Serbu Daerah IniBank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen di Tengah Gejolak GlobalPutusan Mahkamah Agung Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada400 Ribu Data Antrean Haji Diduga Tidak Valid, Dana Rp10 Triliun Berpotensi MengendapESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap