Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp6 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, beserta sejumlah saksi lainnya. Agenda pemeriksaan dan penyitaan tersebut berlangsung di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8).
Penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Selain Haryo Sakti, tim penyidik turut memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
Pemeriksaan para pejabat imigrasi di Bali ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama tersangka lainnya.
Penelusuran Dokumen dan Penggeledahan Kantor
Penyitaan uang miliaran rupiah di Denpasar menambah daftar temuan barang bukti dalam perkara ini. Pada awal Agustus lalu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko dan mengamankan uang senilai Sin$8.500. Penggeledahan juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, yang berujung pada penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, pada 17 hingga 19 Juni 2026, tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Bali. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta kantor CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Sejumlah BBE dan dokumen diamankan dari ketiga titik tersebut.
Duduk Perkara dan Daftar Delapan Tersangka
Perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, yaitu:
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

- Silmy Karim (Mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026)
- Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
- Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, barang bukti yang telah disita KPK dalam penanganan perkara ini ditaksir mencapai Rp17,5 miliar. Aset-aset tersebut mencakup 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo pada rekening perbankan serta rekening aset kripto, dan berbagai mata uang asing.






