berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Keuangan

Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Resmi Berlaku

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Resmi Berlaku
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Regulasi ini menetapkan pemindahan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Seluruh proses pengalihan wewenang pengawasan dan pengaturan tersebut mulai berlaku efektif secara resmi sejak tanggal 10 Januari 2025.

Penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan UU P2SK, peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan diwajibkan terlaksana secara menyeluruh maksimal dua tahun terhitung sejak 12 Januari 2023, yaitu sebelum tanggal 12 Januari 2025. Melalui ketentuan Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2024, pembagian wewenang ditetapkan secara rinci. Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan yang berbasis efek pasar modal beralih ke OJK, sedangkan derivatif keuangan yang instrumen dasarnya berada di pasar uang dan pasar valuta asing beralih ke Bank Indonesia.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Untuk menjalankan wewenang barunya, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 serta ketentuan pelaksana berupa Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 20 Tahun 2024. Kedua peraturan yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini turut mulai berlaku efektif pada tanggal 10 Januari 2025. Chief Marketing Officer Tokocrypto Wan Iqbal menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 memuat strategi transisi tiga fase. Strategi tiga fase tersebut dirancang secara terstruktur guna memastikan kelancaran implementasi serta penyempurnaan pengawasan agar selaras dengan standar praktik terbaik di industri jasa keuangan.

Peralihan kewenangan pengawasan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan bursa aset kripto. Wan Iqbal menjelaskan bahwa OJK memastikan seluruh perizinan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Dengan demikian, platform pertukaran yang telah mengantongi izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti tidak perlu lagi mengulang proses perizinan dari awal. Kelancaran masa peralihan ini didukung oleh pembentukan tim transisi gabungan antara OJK dan Bappebti yang bertugas mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis, mulai dari identifikasi dan serah terima dokumen data, pemetaan status perizinan para pelaku usaha, hingga penyiapan kesiapan regulasi.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Dari sisi kesiapan infrastruktur pengawasan, OJK telah membangun infrastruktur sistem informasi guna mendukung pengawasan berbasis teknologi serta menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan yang menjadi acuan utama bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Selain itu, OJK menerapkan prinsip Know Your Entity (KYE) dengan memetakan profil industri serta pelaku usaha kegiatan aset kripto, yang diiringi dengan program peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia pengawas melalui kerja sama domestik, regional, maupun global. Untuk memperkuat mitigasi risiko dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam aktivitas aset keuangan digital dan kripto, OJK juga terus menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaOJKAset Kripto

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap