Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Regulasi ini menetapkan pemindahan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Seluruh proses pengalihan wewenang pengawasan dan pengaturan tersebut mulai berlaku efektif secara resmi sejak tanggal 10 Januari 2025.
Penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan UU P2SK, peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan diwajibkan terlaksana secara menyeluruh maksimal dua tahun terhitung sejak 12 Januari 2023, yaitu sebelum tanggal 12 Januari 2025. Melalui ketentuan Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2024, pembagian wewenang ditetapkan secara rinci. Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan yang berbasis efek pasar modal beralih ke OJK, sedangkan derivatif keuangan yang instrumen dasarnya berada di pasar uang dan pasar valuta asing beralih ke Bank Indonesia.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Untuk menjalankan wewenang barunya, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 serta ketentuan pelaksana berupa Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 20 Tahun 2024. Kedua peraturan yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini turut mulai berlaku efektif pada tanggal 10 Januari 2025. Chief Marketing Officer Tokocrypto Wan Iqbal menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 memuat strategi transisi tiga fase. Strategi tiga fase tersebut dirancang secara terstruktur guna memastikan kelancaran implementasi serta penyempurnaan pengawasan agar selaras dengan standar praktik terbaik di industri jasa keuangan.
Peralihan kewenangan pengawasan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan bursa aset kripto. Wan Iqbal menjelaskan bahwa OJK memastikan seluruh perizinan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Dengan demikian, platform pertukaran yang telah mengantongi izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti tidak perlu lagi mengulang proses perizinan dari awal. Kelancaran masa peralihan ini didukung oleh pembentukan tim transisi gabungan antara OJK dan Bappebti yang bertugas mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis, mulai dari identifikasi dan serah terima dokumen data, pemetaan status perizinan para pelaku usaha, hingga penyiapan kesiapan regulasi.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Dari sisi kesiapan infrastruktur pengawasan, OJK telah membangun infrastruktur sistem informasi guna mendukung pengawasan berbasis teknologi serta menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan yang menjadi acuan utama bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Selain itu, OJK menerapkan prinsip Know Your Entity (KYE) dengan memetakan profil industri serta pelaku usaha kegiatan aset kripto, yang diiringi dengan program peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia pengawas melalui kerja sama domestik, regional, maupun global. Untuk memperkuat mitigasi risiko dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam aktivitas aset keuangan digital dan kripto, OJK juga terus menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia.






