Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir di Kejaksaan Agung. Institusi penegak hukum tersebut kini memilih untuk memusatkan perhatian pada pendalaman peran dari tiga orang yang telah resmi menyandang status sebagai tersangka. Langkah ini dinilai krusial guna menyusun konstruksi perkara yang kokoh sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 7 Agustus 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini sepenuhnya tertuju pada tiga tersangka tersebut. Penyidik tengah memperdalam bagaimana peran masing-masing tersangka dalam pusaran kasus TPPU ini dengan mengaitkannya pada barang-barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan.
Adapun ketiga tersangka yang identitasnya telah diumumkan adalah Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus, Don Ritto yang merupakan perwakilan dari pihak swasta, serta seorang pengusaha bernama Nurman Herin. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan erat dalam alur transaksi keuangan yang kini tengah diusut secara intensif oleh pihak kejaksaan.
Proses pengumpulan alat bukti dalam perkara ini melibatkan kerja sama lintas institusi dan operasi lapangan yang cukup luas. Sebagian barang bukti diperoleh dari penyerahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya sempat menangani kasus ini. Selain itu, tim internal Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Penyidik 9 atau Tim 9 juga telah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, dan Bandung guna mengamankan dokumen serta aset yang relevan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan penanganan kasus hukum ini, berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting yang merangkum situasi terkini di Kejaksaan Agung.
Siapa saja figur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU eks Jampidsus ini?
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini. Mereka adalah Febrie Adriansyah yang merupakan mantan Jampidsus, Don Ritto dari pihak swasta, dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin. Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan bahwa untuk sementara waktu, tim penyidik akan memfokuskan seluruh sumber daya mereka untuk mendalami peran ketiga nama tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dari mana asal-usul barang bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat para tersangka?
Barang bukti yang kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung berasal dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah hasil penyerahan dari tim penyidik Polri yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan awal. Sumber kedua adalah hasil penggeledahan yang dilakukan secara langsung oleh Tim Penyidik 9 (Tim 9). Penggeledahan tersebut menyasar beberapa lokasi di tiga kota besar, yakni Jakarta, Depok, dan Bandung, guna mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan para tersangka.
Mengapa Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap materi pokok perkara kepada publik?
Pihak Kejaksaan Agung secara sengaja memilih untuk tidak membeberkan materi pokok perkara kepada publik pada tahap penyidikan ini. Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena materi tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang bersifat rahasia. Menjaga kerahasiaan materi pokok perkara dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan atau intervensi informasi dari luar.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Kapan publik dapat mengetahui secara detail materi kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah?
Seluruh materi perkara, dokumen transaksi, dan rincian keterlibatan para tersangka baru akan dibuka secara transparan pada saat proses persidangan dimulai. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap semua fakta hukum dan barang bukti secara terang-benderang di hadapan majelis hakim di pengadilan, sehingga publik dapat memantau jalannya persidangan secara langsung.
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan?
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi-saksi akan terus berjalan demi melengkapi berkas perkara. Bagi saksi-saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, penyidik telah mengagendakan penjadwalan ulang. Keterangan dari para saksi ini sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memperjelas dan memperkuat pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus TPPU ini.






