Menjaga kerukunan dan menjunjung tinggi nilai toleransi di lingkungan pendidikan merupakan sebuah keharusan bagi seluruh elemen masyarakat. Ketika muncul sebuah insiden yang berpotensi mencederai nilai-nilai keberagaman tersebut, diperlukan langkah penyelesaian yang terukur agar masalah tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Sebuah preseden penyelesaian konflik secara damai baru-baru ini terjadi pada kasus pelarangan penggunaan jilbab oleh Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Insiden pelarangan yang sempat menyita perhatian publik tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik melalui pendekatan dialogis dan penegakan aturan kedisiplinan. Berdasarkan peristiwa di Kabupaten Tana Toraja tersebut, terdapat sejumlah tahapan krusial yang dapat diterapkan sebagai panduan dalam menangani insiden serupa di institusi pendidikan.








