Penyaluran bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah memasuki tahap tiga pencairan pada bulan Agustus 2026. Program bantuan sosial yang dicairkan pada tahap ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa proses penyaluran bansos untuk triwulan ke-III tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 20 Juli 2026. Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahap tiga ini mencakup alokasi periode Juli hingga September 2026.
Program BPNT, yang juga dikenal luas dengan sebutan Kartu Sembako, disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun atau per tiga bulan sekali. Untuk penyaluran BPNT tahap 3, jadwal pelaksanaannya berlangsung mulai bulan Juli hingga akhir September 2026. Bantuan ini dialokasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme akun elektronik guna memenuhi kebutuhan pangan dengan membeli bahan pangan di e-Warong. Penyaluran dana BPNT dilakukan dengan mentransfer langsung dana bantuan ke rekening KKS milik penerima. Penerima manfaat kemudian dapat mencairkan dana tersebut dalam bentuk uang tunai melalui mesin ATM bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, ataupun melalui layanan agen bank terdekat.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Kementerian Sosial menetapkan bahwa daftar penerima bantuan sosial dapat mengalami pembaruan pada setiap periode penyaluran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima bansos melalui proses verifikasi dan validasi data sosial ekonomi. Pada tahun 2026, Kemensos juga mengeluarkan kebijakan baru dengan mengubah ketentuan batas desil bagi penerima BPNT. Batas kelompok desil penerima bansos BPNT yang semula mencakup tingkat 1 hingga tingkat 5 kini diubah menjadi tingkat 1 hingga 4 saja, di mana ketentuan batas desil ini serupa dengan ketentuan pada bansos PKH.
Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri dan praktis melalui pengecekan daring. Pengecekan status penerima bansos ini dapat dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lewat perangkat HP tanpa dipungut biaya apapun. Dari hasil pencarian data pada sistem, masyarakat akan memperoleh informasi lengkap mengenai status penerima, nama penerima manfaat, kelompok desil yang tercatat dalam DTSEN, serta jenis bantuan yang diterima. Pada sistem Cek Bansos Kemensos, identitas yang terdaftar sebagai penerima BPNT akan ditandai dengan keterangan bertuliskan YA, sedangkan masyarakat yang tidak terdaftar akan melihat status bertuliskan Tidak.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Bagi masyarakat yang ingin masuk ke dalam data penerima bantuan, pendaftaran ke dalam DTSEN dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu secara online maupun secara offline. Pendaftaran secara online dapat dilakukan langsung oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Sementara itu, jalur pendaftaran secara offline dapat diproses dengan mendatangi kantor desa atau kantor kelurahan setempat. Sebelum mengajukan pendaftaran secara offline di kantor desa atau kelurahan, warga perlu melengkapi berkas persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili apabila alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini, serta dokumen pendukung mengenai kondisi ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.






