Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang sangat penting bagi perkembangan sektor usaha mikro di Indonesia. Pemerintah akan menurunkan suku bunga pinjaman untuk program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) menjadi sebesar 8 persen. Penurunan bunga pinjaman ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada awal September 2026. Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Maman ketika dirinya menghadiri Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Rapat Komite Pengarah KUR tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian yang bertempat di Jakarta. Pertemuan penting ini dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan serta perwakilan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kehadiran berbagai lembaga pemerintah ini menegaskan komitmen lintas sektor dalam mendukung kebijakan baru ini.
Program Mekaar sendiri dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. Kebijakan penurunan bunga pinjaman ini akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi lebih dari 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang saat ini tercatat sebagai nasabah aktif program Mekaar di seluruh Indonesia. Selama lebih dari satu dekade terakhir, para nasabah program Mekaar tersebut harus menghadapi beban bunga pinjaman yang tergolong cukup tinggi, yaitu berada di kisaran antara 18 hingga 25 persen.
Memahami Langkah Restrukturisasi Utang UNSP Melalui Private Placement Rp4,35 Triliun

Langkah penurunan bunga pinjaman ini merupakan tindak lanjut nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo memberikan arahan khusus agar kaum perempuan yang menjadi pelaku usaha ultramikro dan supermikro di bawah naungan program PNM Mekaar mendapatkan kemudahan berupa biaya pinjaman yang jauh lebih terjangkau. Secara tegas, Presiden Prabowo memerintahkan agar suku bunga pinjaman Mekaar ditetapkan di bawah 10 persen. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa pinjaman modal usaha tersebut tidak sampai membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera.
Sebagai respons terhadap perintah dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Kementerian UMKM berupaya keras meringankan beban pembiayaan para nasabah dengan memberikan subsidi bunga sekitar 10 persen. Melalui pemberian subsidi ini, suku bunga pinjaman program Mekaar berhasil ditekan hingga mencapai angka 8 persen. Untuk merealisasikan kebijakan penurunan suku bunga pinjaman tersebut, Kementerian UMKM terus berkolaborasi dengan pihak BPI Danantara serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) agar penyesuaian bunga baru ini dapat mulai diterapkan secara merata sejak awal September 2026.
Pembatasan Pembelian Pertalite bagi Desil 9 dan 10 demi Subsidi Tepat Sasaran

Selama ini, besaran biaya pinjaman pada program Mekaar memang turut dipengaruhi oleh model pendampingan intensif yang dijalankan oleh PNM. Melalui peran aktif para account officer dan account advisor, PNM tidak sekadar menyalurkan dana pembiayaan, melainkan juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan langsung terhadap perkembangan usaha para nasabah.
Untuk memastikan kelancaran program ini di lapangan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan terus mengawal implementasi kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar. Pengawalan ketat ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat secara menyeluruh bagi seluruh nasabah.






