Aktivitas wisatawan di Bali belakangan ini menjadi sorotan hangat pengguna media sosial di tanah air. Kehebohan bermula dari beredarnya sejumlah unggahan yang memperlihatkan keberadaan warga negara Israel yang tengah berlibur di Pulau Dewata. Bahkan, terdapat video yang memuat klaim bahwa Indonesia terbuka bagi warga Israel. Perbincangan publik semakin meluas setelah sebuah video dari Divina Michael mempublikasikan informasi mengenai dugaan adanya grup di media sosial yang dibuat oleh warga Israel untuk saling membagikan cara masuk ke wilayah Indonesia. Sorotan terhadap isu ini kian intens ketika imam di Masjid New York asal Indonesia, Imam Shamsi Ali, mengunggah ulang unggahan Gaza Update yang merespons keberadaan warga Israel tersebut.
Merespons kehebohan di ruang publik, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan penjelasan resmi untuk menjernihkan simpang siur informasi yang beredar. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menguraikan bahwa ada dua kemungkinan jalur yang memungkinkan warga negara Israel bisa memasuki wilayah Indonesia. Penjelasan ini disampaikan guna memberikan kejelasan mengenai prosedur perlintasan orang asing di perbatasan Indonesia.
Jalur pertama berkaitan dengan pengajuan visa secara langsung. Eko Budianto menegaskan bahwa proses penerbitan visa untuk warga dari negara tertentu seperti Israel tidaklah mudah dan harus melewati mekanisme verifikasi yang sangat ketat. Penerbitan visa untuk kategori tersebut bukan menjadi kewenangan mutlak pihak keimigrasian semata. Prosesnya menuntut adanya pelibatan, pembahasan, hingga persetujuan lintas lembaga yang mencakup Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hasil verifikasi visa yang dilakukan, Ditjen Imigrasi memastikan bahwa angka warga negara Israel yang dapat masuk secara langsung ke Indonesia tercatat sangat sedikit.
Ketentuan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran dan Aturan Impor Pertanian Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Jalur kedua yang menjadi temuan utama keimigrasian adalah penggunaan paspor kewarganegaraan ganda. Di berbagai negara kawasan Eropa, sistem hukum yang berlaku mengakui kewarganegaraan ganda atau multiple citizenship. Kondisi ini berbeda dengan Indonesia yang secara tegas menganut prinsip kewarganegaraan tunggal atau single citizenship. Dengan adanya pengakuan kewarganegaraan ganda di negara asal atau negara pihak ketiga, seorang individu yang memiliki latar belakang warga negara Israel sangat dimungkinkan memegang paspor resmi yang diterbitkan oleh negara lain.
Keberadaan paspor dari negara ketiga ini terkonfirmasi melalui penelusuran data keimigrasian. Berdasarkan hasil verifikasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), Ditjen Imigrasi menemukan fakta bahwa sejumlah warga Israel masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan paspor kewarganegaraan lain. Dalam catatan SIMKIM, dokumen perjalanan yang ditemukan digunakan oleh warga tersebut antara lain adalah paspor dari Portugal, paspor Jerman, serta paspor Yunani.
Jadwal dan Link Live Streaming PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026

Eko Budianto menekankan bahwa dalam sistem keimigrasian Indonesia, proses verifikasi dan penerimaan permohonan visa dilakukan berdasarkan aspek kewarganegaraan atau nationality dari paspor yang diajukan, bukan berdasarkan tempat kelahiran atau place of birth pemohon. Oleh karena itu, sepanjang pemohon mengajukan dokumen sah dari negara yang diakui dalam sistem perlintasan, sistem keimigrasian akan memproses permohonan tersebut berdasarkan kewarganegaraan terdaftar pada paspor yang digunakan.






