Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial guna menjaga ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada agenda penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026, pencairan dijadwalkan berlangsung pada periode Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan reguler ini disalurkan dengan nominal Rp 200.000 per bulan, atau mencapai Rp 600.000 apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima pencairan sekaligus untuk periode tiga bulan. Di samping pembaruan jadwal rutin, modernisasi basis data terus diperkuat seiring integrasi sistem perlindungan sosial nasional.
Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaannya dapat mencari informasi cara cek penerima bansos PKH dan BPNT lewat cekbansos kemensos go id secara mandiri. Pengecekan dapat diakses langsung dari ponsel pintar tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan publik. Warga hanya perlu menyiapkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan memasukkan rincian wilayah administrasi sesuai domisili pada laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Sistem pencarian data akan menampilkan rincian nama penerima, jenis bantuan, serta status distribusi terkini. Apabila hasil pencarian memuat status bernotifikasi 'YA', KPM bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial seperti BPNT atau Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, tahapan pencairan dana ditandai dengan keterangan 'Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan' atau 'Proses Transfer', yang mengonfirmasi bahwa dana bantuan sedang diproses langsung ke rekening terdaftar atas nama KPM.
BPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan

Penetapan kelayakan penerima jaring pengaman sosial saat ini berpatokan pada sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem pemeringkatan ini mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan metodologi Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan indikator kepemilikan aset, tingkat pengeluaran, dan kondisi tempat tinggal. DTSEN mengelompokkan status ekonomi ke dalam sepuluh tingkatan atau desil. Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama bansos, dengan Desil 1 mewakili sepuluh persen populasi termiskin, Desil 2 mencakup warga miskin penerima bantuan pangan, serta Desil 3 dan 4 menampung kelompok hampir miskin dan rentan miskin. Sebaliknya, kelompok Desil 6 hingga Desil 10 dikategorikan mampu sehingga otomatis tereksklusi dari daftar penerima bansos.
Integrasi data sosial ekonomi juga didukung oleh Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dibangun di atas Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem yang telah diuji coba perdana di Banyuwangi sejak September 2025 ini memverifikasi data kependudukan lintas instansi secara real-time guna menekan exclusion error, yaitu situasi ketika warga yang berhak justru terlewat dari bantuan. Masyarakat dapat masuk ke Portal Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilengkapi verifikasi biometrik untuk mengajukan program PKH maupun BPNT serta memantau progresnya tanpa harus mendaftar ulang.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Pemeriksaan desil ekonomi mandiri juga dapat dipantau melalui portal resmi BPS di dtsen-form.bps.go.id. Jika terjadi ketidaksesuaian antara profil ekonomi riil keluarga dengan data yang tercantum pada sistem pusat, warga memiliki hak untuk mengajukan pemutakhiran data atau verifikasi ulang secara berjenjang melalui musyawarah kelurahan maupun kantor dinas sosial setempat.






