Masyarakat yang ingin memastikan status keterdaftaran sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Agustus 2026 dapat melakukan pengecekan data secara mandiri dan online. Pengecekan penerima bansos ini disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id. Selain melalui situs resmi, proses cek bansos juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pengecekan bansos KTP melalui portal resmi Kemensos ini dapat diakses secara mudah dan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Untuk melakukan penelusuran data pada sistem, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Sistem pada laman Cek Bansos Kemensos beroperasi dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis dan sumber data utama. Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya dapat mengetahui status penerimaan bantuan sosial, tetapi juga dapat melihat informasi yang berkaitan dengan desil kesejahteraan masing-masing keluarga yang tercatat di dalam data kependudukan sosial ekonomi.
Penyaluran bansos PKH pada tahun 2026 terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun. Penyaluran bantuan PKH yang berlangsung pada Agustus 2026 termasuk ke dalam penyaluran tahap 3, yang mencakup periode pencairan Juli hingga September 2026. Mengenai jumlah bantuan yang diberikan, nominal PKH yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berbeda-beda. Besaran nominal bantuan PKH tersebut disesuaikan secara langsung dengan komponen penerima yang tercatat dalam susunan keluarga masing-masing KPM.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Pemerintah secara berkala melaksanakan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data sosial ekonomi masyarakat. Adanya proses pemutakhiran dan verifikasi data ini menyebabkan data penerima bantuan sosial mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, masyarakat yang pernah terdaftar dan menerima bansos pada periode sebelumnya belum tentu selalu tercatat sebagai penerima pada setiap periode penyaluran berikutnya. Pemeriksaan status kepesertaan secara mandiri menjadi langkah penting untuk memastikan apakah NIK masih terdaftar aktif sebagai penerima pada periode berjalan.
Penyaluran bansos PKH kepada masyarakat dilakukan melalui bank penyalur Himbara maupun PT Pos Indonesia, dengan metode penyaluran berupa uang tunai maupun nontunai sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Bagi penerima PKH yang mendapatkan penyaluran bantuan melalui pihak perbankan Himbara, bantuan sosial dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui buku tabungan. Sementara itu, bagi penerima manfaat yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, pencairan bantuan dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen atau mekanisme yang ditetapkan dalam pemberitahuan penyaluran, termasuk membawa surat undangan ber-barcode apabila diberlakukan.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Di samping program PKH, pemerintah juga melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 2026 yang dilaksanakan pada periode Juli, Agustus, dan September 2026. Besaran dana bansos BPNT ditetapkan sebesar Rp 200.000 per bulan, atau mencapai Rp 600.000 apabila KPM menerima pencairan rapel sekaligus untuk alokasi tiga bulan. Saat melakukan pemeriksaan pada sistem Cek Bansos BPNT, notifikasi status penyaluran bertanda 'YA' menandakan bahwa KPM telah resmi ditetapkan sebagai penerima BPNT. Apabila sistem menampilkan keterangan status seperti 'Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan' atau 'Proses Transfer', hal itu menunjukkan bahwa dana bantuan sedang dalam proses disalurkan langsung ke rekening yang terdaftar atas nama KPM yang bersangkutan.






