Aktor Revaldo Fifaldi mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat setengah gram seharga Rp 650.000 sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. Pengakuan Revaldo usai ditangkap terkait kasus narkoba tersebut terungkap dari hasil interogasi awal, di mana transaksi dilakukan dengan memesan kepada seseorang dan membayar melalui metode transfer bank.
Penangkapan terhadap Revaldo berlangsung di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Langkah penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di area hunian tersebut.
Gempa Susulan di NTT Tembus 7.492 Kejadian

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tersimpan di area rak sepatu milik tersangka. Barang-barang tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, tiga pipet kaca, serta tiga buah bong atau alat hisap sabu.
Selain perlengkapan konsumsi sabu, polisi mendapati barang bukti psikotropika berupa setengah butir Alprazolam dan setengah butir Xanax. Petugas juga menyita dua kotak penyimpanan beserta satu unit telepon seluler milik Revaldo.
Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah Saat Gempa M 5,0 Guncang Flores

Revaldo bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.






