Pemerintah bersama pihak kepolisian telah menetapkan status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan kepesertaan aktif JKN bagi para pemohon SIM di seluruh Indonesia ini telah mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2024. Dasar aturan mengenai kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi penerbitan SIM tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5a. Regulasi ini mencakup ketentuan untuk pemohon yang mengajukan penerbitan SIM baru maupun pemohon yang mengurus perpanjangan SIM.
Saat ini, pelaksanaan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk penerbitan SIM tersebut masih berada dalam tahap sosialisasi. Hal ini dikarenakan proses pengintegrasian sistem antara pihak Korlantas dan BPJS Kesehatan masih sedang berlangsung. Mengingat pelaksanaan kebijakan masih dalam tahap sosialisasi serta integrasi sistem, masyarakat atau pemohon yang saat ini belum memiliki kartu BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir, karena mereka tetap dapat memproses pengurusan permohonan penerbitan maupun perpanjangan SIM di kantor Satpas ataupun melalui layanan SIM keliling.
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya, BPJS Kesehatan juga tengah melakukan uji coba atau pilot project terkait penerapan status kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM. Kebijakan ini masih berada pada tahap pilot project dan nantinya akan dievaluasi secara mendalam sebelum akhirnya diputuskan untuk diterapkan secara nasional. Salah satu wilayah yang telah melaksanakan kegiatan piloting ini adalah Kota Medan, Sumatera Utara. Selain di Medan, pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan rencana pelaksanaan uji coba di satu titik lokasi lainnya yang berada di Pulau Jawa.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait rencana penerapan secara menyeluruh, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menyatakan bahwa penggunaan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pembuatan SIM berpeluang diterapkan di seluruh Indonesia apabila hasil dari uji coba tersebut berjalan dengan baik. Akmal Budi Yulianto juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat secara umum. Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan untuk menyasar kelompok masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu membayar iuran JKN, tetapi memilih untuk tidak mengaktifkan kepesertaannya.
Program JKN sendiri dirancang untuk beroperasi dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan subsidi silang antarpeserta. Melalui prinsip gotong royong ini, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi diajak dan didorong untuk membayar iuran, sehingga iuran tersebut dapat membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat lain yang mengalami kesulitan. Kebijakan mengintegrasikan syarat kepesertaan aktif JKN ke dalam layanan publik juga telah dilakukan sebelumnya pada layanan administrasi lain, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagi masyarakat yang hendak mengurus permohonan SIM tetapi belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dengan melengkapi beberapa data. Calon peserta perlu menyiapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank. Apabila seluruh kelengkapan data persyaratan tersebut sudah siap, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat langsung dilakukan secara online oleh masyarakat melalui aplikasi Mobile JKN.






