berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Pelayanan Publik

Penerapan Syarat Kepesertaan Aktif JKN untuk Pengurusan SIM di Indonesia

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Syarat Kepesertaan Aktif JKN untuk Pengurusan SIM di Indonesia
Foto/Ilustrasi: pikiran-rakyat.com.
A-A+

Pemerintah bersama pihak kepolisian telah menetapkan status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan kepesertaan aktif JKN bagi para pemohon SIM di seluruh Indonesia ini telah mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2024. Dasar aturan mengenai kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi penerbitan SIM tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5a. Regulasi ini mencakup ketentuan untuk pemohon yang mengajukan penerbitan SIM baru maupun pemohon yang mengurus perpanjangan SIM.

Saat ini, pelaksanaan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk penerbitan SIM tersebut masih berada dalam tahap sosialisasi. Hal ini dikarenakan proses pengintegrasian sistem antara pihak Korlantas dan BPJS Kesehatan masih sedang berlangsung. Mengingat pelaksanaan kebijakan masih dalam tahap sosialisasi serta integrasi sistem, masyarakat atau pemohon yang saat ini belum memiliki kartu BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir, karena mereka tetap dapat memproses pengurusan permohonan penerbitan maupun perpanjangan SIM di kantor Satpas ataupun melalui layanan SIM keliling.

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya, BPJS Kesehatan juga tengah melakukan uji coba atau pilot project terkait penerapan status kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM. Kebijakan ini masih berada pada tahap pilot project dan nantinya akan dievaluasi secara mendalam sebelum akhirnya diputuskan untuk diterapkan secara nasional. Salah satu wilayah yang telah melaksanakan kegiatan piloting ini adalah Kota Medan, Sumatera Utara. Selain di Medan, pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan rencana pelaksanaan uji coba di satu titik lokasi lainnya yang berada di Pulau Jawa.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait rencana penerapan secara menyeluruh, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menyatakan bahwa penggunaan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pembuatan SIM berpeluang diterapkan di seluruh Indonesia apabila hasil dari uji coba tersebut berjalan dengan baik. Akmal Budi Yulianto juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat secara umum. Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan untuk menyasar kelompok masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu membayar iuran JKN, tetapi memilih untuk tidak mengaktifkan kepesertaannya.

Program JKN sendiri dirancang untuk beroperasi dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan subsidi silang antarpeserta. Melalui prinsip gotong royong ini, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi diajak dan didorong untuk membayar iuran, sehingga iuran tersebut dapat membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat lain yang mengalami kesulitan. Kebijakan mengintegrasikan syarat kepesertaan aktif JKN ke dalam layanan publik juga telah dilakukan sebelumnya pada layanan administrasi lain, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagi masyarakat yang hendak mengurus permohonan SIM tetapi belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dengan melengkapi beberapa data. Calon peserta perlu menyiapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank. Apabila seluruh kelengkapan data persyaratan tersebut sudah siap, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat langsung dilakukan secara online oleh masyarakat melalui aplikasi Mobile JKN.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap