Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung, Febrie dibawa masuk dalam kondisi tangan terborgol dengan pengawalan ketat petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Febrie diberangkatkan langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dijadwalkan guna mendalami keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, tersangka lain dalam perkara ini, Nurman Herin, juga mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan serupa oleh tim penyidik.
Mengenai agenda pemeriksaan tersebut, Febri Diansyah menyampaikan bahwa surat panggilan yang diterima belum merinci nama tersangka yang keterangannya akan didukung oleh kesaksian Febrie. Kendati demikian, Febri Diansyah menegaskan bahwa Febrie akan bersikap kooperatif menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan didampingi advokat.
Tips Cegah Kebakaran Saat Musim Kemarau dari Damkar DKI Jakarta

Pelimpahan Berkas dan Tiga Penyidikan Baru
Langkah pemeriksaan dan status hukum terhadap Febrie Adriansyah serta Nurman Herin sebagai tersangka TPPU berawal dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti oleh pihak Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan penyidik mencakup emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Menindaklanjuti pelimpahan bukti perkara dari kepolisian, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Ketiga fokus penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri.
Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?

Khusus pada perkara penanganan kasus PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU, bersama Don Ritto yang turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU.






