Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan yang sangat penting mengenai arah kebijakan dan tata kelola anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan program nasional. Melalui sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, MK memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah untuk memisahkan pos anggaran ini selambat-lambatnya pada tahun 2028. Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.








