berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Bambang SetiawanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Pendidikan Berdasarkan Putusan MK
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan yang sangat penting mengenai arah kebijakan dan tata kelola anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan program nasional. Melalui sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, MK memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah untuk memisahkan pos anggaran ini selambat-lambatnya pada tahun 2028. Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Meskipun Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemisahan anggaran tersebut secara penuh pada tahun 2028, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dalam waktu dekat dipastikan tetap dapat berjalan. Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis adalah sah dan konstitusional. Keputusan ini memberikan ruang bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran negara pada masa transisi, sehingga program yang sedang berjalan tidak terganggu sebelum pemisahan anggaran diterapkan secara menyeluruh.

Landasan utama dari putusan Mahkamah Konstitusi ini berkaitan erat dengan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya mencapai 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pencantuman program Makan Bergizi Gratis di dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut putusan tersebut, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan secara khusus untuk membiayai komponen-komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama pendidikan tersebut ditegaskan tidak mencakup pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi membedakan secara mendasar antara tujuan penyelenggaraan pendidikan dan tujuan dari program Makan Bergizi Gratis. Program Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki tujuan yang jauh lebih luas dan tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan semata. Program tersebut secara spesifik dirancang untuk mencakup penanganan masalah stunting serta mengatasi berbagai persoalan kesehatan lainnya yang timbul akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dengan sasaran yang meluas pada pemenuhan gizi dan kesehatan, program ini dinilai lebih tepat jika mendapatkan alokasi anggaran tersendiri di luar pos wajib pendidikan.

Proses hukum yang berujung pada putusan bersejarah ini telah melalui serangkaian tahapan persidangan yang cukup panjang di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini bermula ketika permohonan diajukan dan secara resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 3 Februari 2026. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan kemudian diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2026. Pemohon perkara juga telah menyerahkan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 Februari 2026. Setelah tahapan pendahuluan selesai, Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 11 Maret 2026 dan 14 April 2026.

Baca Juga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Tahapan persidangan berlanjut dengan mendengarkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperdalam substansi perkara. Pada tanggal 28 April 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan para ahli. Selanjutnya, giliran ahli dan atau saksi dari pihak pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 serta Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada tanggal 15 Juni 2026. Rangkaian persidangan untuk menggali fakta kemudian diakhiri dengan mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi yang mewakili pihak Presiden serta DPR, yang dilaksanakan dalam dua kali persidangan pada tanggal 23 Juni 2026 dan 1 Juli 2026.

Terkait dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, pihak pemerintah menyatakan masih menunggu dokumen formal. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi kepada para wartawan saat berada di dalam Kereta Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Pada saat informasi mengenai putusan tersebut keluar, Prasetyo Hadi sedang berada di Jawa Tengah untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah kunjungan kerja.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoMahkamah KonstitusiAPBN 2026Makan Bergizi GratisAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku DitangkapKondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk WargaKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi NyataTarget 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji KecilSederet Upaya Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU Kota MakassarSosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 TahunJangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap