Pemerintah Indonesia memastikan akan mematuhi secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, khususnya mengenai alokasi dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan ketetapan hukum yang baru dikeluarkan tersebut, pendanaan untuk program pemenuhan gizi ini tidak boleh lagi digabungkan atau mengambil porsi dari alokasi dana pendidikan nasional. Kebijakan pemisahan pos anggaran ini merupakan langkah penyesuaian tata kelola keuangan negara yang akan membawa perubahan signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang.








