Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan langkah besar dalam sektor perdagangan komoditas. Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk dan meluncurkan sebuah wadah baru yang dinamakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Langkah strategis ini tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah saja, melainkan akan dibesut dan dikembangkan melalui kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini diharapkan dapat resmi beroperasi penuh pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang.
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini bukanlah tanpa landasan hukum yang kuat. Kehadiran bursa baru ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang juga dikenal luas sebagai UU P2SK. Dengan adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 ini, pembentukan bursa komoditas strategis menjadi prioritas regulasi yang harus diwujudkan demi memperkuat tata kelola sektor keuangan dan komoditas di Indonesia.
Mengenai identitas dari bursa baru yang sedang dipersiapkan ini, pihak pemerintah telah memberikan indikasi awal terkait penamaannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengindikasikan bahwa nama yang kemungkinan besar akan digunakan untuk bursa baru ini adalah Indonesia Commodity Exchange, atau yang akan disingkat sebagai Icomex. Kehadiran Icomex ini diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan komoditas yang kredibel dan terintegrasi di tanah air, sesuai dengan arahan dan rencana dari Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian terkait.
Rencana Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia

Terkait dengan jenis komoditas yang akan diperdagangkan di dalam bursa ini, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi. Beberapa komoditas hasil produksi utama Indonesia yang sedang dipertimbangkan secara serius untuk masuk ke dalam bursa antara lain adalah minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), nikel, serta batu bara. Komoditas-komoditas tersebut merupakan komoditas andalan dan produksi utama dari Indonesia. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam dan belum memutuskan secara resmi mengenai komoditas apa saja yang nantinya akan secara definitif dimasukkan ke dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut.
Sebelum rencana peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Icomex ini mengemuka, Indonesia sebenarnya telah memiliki infrastruktur perdagangan komoditas yang berjalan. Salah satunya adalah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, atau yang dikenal secara internasional sebagai Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). ICDX sendiri merupakan sebuah bursa formal swasta di Indonesia yang telah memiliki rekam jejak panjang dan secara resmi beroperasi memfasilitasi transaksi perdagangan komoditas sejak tahun 2009.
BUMN Dirampingkan, Prabowo Targetkan Hemat Rp70 Triliun di Akhir 2026

Dengan target operasional yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2027, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki waktu persiapan untuk mematangkan konsep, regulasi, serta sistem perdagangan Icomex. Sinergi antara amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dengan rencana strategis Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kokoh. Keputusan resmi mengenai komoditas utama seperti CPO, nikel, dan batu bara yang akan diperdagangkan di bursa ini nantinya akan menjadi tonggak penting berikutnya menjelang peluncuran resmi bursa tersebut di masa mendatang.






