Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan terhadap rencana relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa relaksasi izin ekspor tersebut dapat diberikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Freeport agar dapat kembali mengantongi izin ekspor adalah menuntaskan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter miliknya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI setelah izin sebelumnya berakhir per 31 Desember 2024. Keputusan resmi terkait kebijakan relaksasi ekspor ini direncanakan akan dibahas terlebih dahulu bersama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas kabinet. Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024, masa ekspor Freeport Indonesia telah berakhir per 31 Desember 2025. Untuk menindaklanjuti situasi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menugaskan Kementerian ESDM bersama Kementerian Perdagangan guna mengevaluasi kondisi riil dalam rangka proses ekspor konsentrat yang disiapkan Freeport.
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Ditargetkan Terbentuk Satu Tahun Setelah Undang-Undang Disahkan

Kajian izin ekspor ini berkaitan erat dengan penanganan dampak kebakaran yang melanda pabrik asam sulfat pada smelter konsentrat tembaga PTFI di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. Kebakaran terjadi pada 14 Oktober 2024 pukul 17.45 WIB dan pertama kali terdeteksi oleh teknisi listrik PT Chiyoda International Indonesia di area WESP Stage 1C. Api berhasil dipadamkan total sekitar empat jam kemudian pada pukul 22.16 WIB oleh Tim Tanggap Darurat dengan bantuan pihak eksternal. Peristiwa tersebut mengakibatkan seluruh komponen material WESP mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat beroperasi.
Investigasi dari Kementerian ESDM menyimpulkan bahwa insiden kebakaran smelter tersebut merupakan kondisi kahar (force majeure). Sesuai kriteria Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, insiden ini dikategorikan sebagai Kejadian Berbahaya. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas membantah tudingan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Temuan investigasi Bareskrim Polri juga memastikan bahwa peristiwa kebakaran bukan akibat kelalaian, kealpaan, atau kesalahan pekerja, melainkan dipicu oleh aliran oksigen berlebih yang masuk ke panel listrik yang mengalami kebocoran hingga menimbulkan panas, sumbatan, kebakaran, dan ledakan.
Beli Sepeda Anak di Transmart Full Day Sale Murah Meriah Cuma Rp 1 Jutaan

Sebagai langkah perbaikan dan pemenuhan syarat operasional smelter, PT Freeport Indonesia telah mengangkut lebih dari 30 ton peralatan perbaikan ke Surabaya dengan mengerahkan tiga pesawat kargo Boeing 747 serta satu pesawat sewaan Antonov. Setelah sejumlah peralatan tiba dan dipasang, tahapan pengujian dan komisioning (testing and commissioning) untuk sebagian peralatan dijadwalkan mulai berlangsung pada pertengahan Maret.






