Pihak kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial MDVA (22) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa (18). Korban merupakan perempuan asal Bergas yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tinggal kerangka di sebuah jurang tepi jalan tol kawasan Jangli, Kota Semarang.
Pelaku diringkus oleh aparat di tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak interaksi terakhir korban.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa titik terang kasus ini bermula dari temuan bukti digital berupa obrolan di media sosial. Alat bukti krusial tersebut didapatkan beberapa pekan sebelumnya melalui perangkat elektronik milik orang tua korban yang memuat riwayat percakapan Direct Message (DM) Instagram.
Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Sebelum menuju Blora, tim penyidik terlebih dahulu bergerak memeriksa sebuah rumah indekos di Kota Semarang. Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Blora.
Penyelidikan intensif kemudian berlanjut di Blora pada tanggal 2 dan 3. Petugas akhirnya membekuk MDVA pada tanggal 3 malam tanpa perlawanan.
Panel Surya Diduga Picu Kebakaran di Kantor Bea Cukai Batam

Dalam proses pemeriksaan kepolisian, MDVA telah mengakui bahwa ia menghabisi nyawa Mozza pada 25 Juni 2025. Pihak keluarga korban sendiri sempat membuat laporan resmi orang hilang pada 28 Juni 2025, persis tiga hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.






