Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar praktik penipuan daring bermodus penawaran layanan berlangganan film melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial CMA dan MM di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (19/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka CMA tercatat telah melancarkan aksi penipuan daring ini selama kurang lebih satu tahun. CMA bertugas memproduksi konten iklan promosi berlangganan film Hollywood di media sosial. Korban dibujuk untuk berlangganan atau menyelesaikan tontonan film dengan tarif sangat murah sebesar Rp 500 per bulan serta dijanjikan memperoleh bonus tertentu.
Fakta-fakta Kebakaran di Apartemen Pavilion Jakpus dan Nasib Penghuni

Saat calon korban terpikat oleh iklan tersebut, tersangka MM mengambil alih komunikasi dengan berperan sebagai admin. MM bertugas mengarahkan para korban untuk mengirimkan uang melalui mekanisme deposit atau transfer.
Kepolisian telah mengidentifikasi tiga korban penipuan dari berbagai wilayah, yaitu N asal Aceh, AAS asal Kalimantan Timur, dan A asal Jawa Timur.
Bantuan dan Relawan Terus Mengalir untuk Korban Gempa NTT

Dalam penindakan di Medan Johor, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk menjalankan operasi penipuan, meliputi dua unit komputer dan enam unit telepon seluler. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lain berinisial B yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.






