Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi praktik pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan atau open dumping salah satu penyebab kebakaran TPA Putri Cempo di Mojosongo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Kobaran api yang melanda area seluas 2,4 hektare tersebut diperparah oleh akumulasi gas metana serta kondisi cuaca panas ekstrem dampak El Nino.
Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina menjelaskan bahwa gas metana yang terperangkap di bawah timbunan sampah terbuka membentuk konsentrasi bahan bakar yang sangat mudah terpicu letupan api. Karakteristik tumpukan sampah yang tebal dan kering membuat petugas pemadam kebakaran di lapangan menghadapi kendala berat untuk menjangkau titik api yang berada jauh di lapisan bawah.
Sedikitnya 20 unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi kejadian. Mengingat sulitnya pemadaman lewat darat, operasi pemadaman udara atau water bombing dipertimbangkan oleh KLH dan mulai dijalankan melalui helikopter milik Polda DI Yogyakarta dengan mengambil pasokan air dari Sungai Bengawan Solo. Menyikapi situasi darurat ini, Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.
Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Langkah Antisipasi dan Target Penutupan Open Dumping
Menanggapi insiden kebakaran di fasilitas penampungan sampah, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran TPA saat menghadapi cuaca panas ekstrem, termasuk instruksi tegas bagi pemerintah daerah untuk melarang pembuangan sampah organik ke TPA dan membatasi muatan hanya untuk kategori residu.
Pemerintah secara nasional juga telah menetapkan target penghentian seluruh praktik open dumping mulai Juli 2026, dengan tenggat penutupan total kegiatan pembuangan terbuka hingga akhir tahun 2026.
Kemlu Dalami Dugaan 8 WNI Direkrut Menjadi Tentara Rusia

Penutupan metode open dumping bukan berarti penghentian operasional TPA sepenuhnya, melainkan perombakan tata kelola teknis. Perubahan tersebut mencakup penutupan timbunan sampah menggunakan lapisan geomembran, geotekstil, atau tanah penutup, serta penyediaan instalasi pengolahan air lindi dan jaringan saluran pelepasan gas metana untuk mencegah potensi kebakaran serupa terulang kembali.






