Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, untuk mendalami dugaan aliran dana terkait pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dari pengusutan perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bambang difokuskan pada mekanisme perencanaan proyek hingga dugaan perputaran uang. Tim penyidik menelusuri bagaimana proses pengusulan serta pengesahan anggaran proyek yang berjalan di lingkungan Kota Bengkulu.
"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," kata Budi. Selain tata cara penganggaran, KPK juga mengonfirmasi kecurigaan adanya transaksi keuangan terkait pihak terperiksa, "Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut."
Legislator, Penyesuaian Tarif Ragunan Perlu Diikuti Peningkatan Kualitas

Bambang menyelesaikan agenda pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.04 WIB. Setelah keluar dari ruang interogasi, anggota dewan tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media mengenai materi klarifikasi yang dijalaninya.
Kasus ini bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur oleh Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat memaparkan bahwa proyek-proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan pagu anggaran keseluruhan mencapai Rp 91,13 miliar.
Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Dalam perkara pokoknya, Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total Rp 1,7 miliar. Dana tersebut mencakup setoran ijon proyek sebesar Rp 980 juta yang diserahkan bertahap oleh tiga pihak berbeda melalui perantara, ditambah dugaan penerimaan berulang lainnya senilai Rp 775 juta.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara suap Rejang Lebong ke ranah yang lebih luas. Sebelum memanggil Bambang Hermanto, penyidik telah menggeledah kediaman Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Noprisman serta memeriksanya pada awal Agustus lalu. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dari pengembangan perkara tersebut.






