Aparat Polrestabes Semarang menangkap Sudarmin (48), pelaku penjambretan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun yang rekaman aksinya viral di media sosial. Dalam insiden tersebut, korban sempat terseret hingga terjatuh saat mempertahankan barang miliknya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani menyatakan pelaku yang berinisial DS diringkus di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Sudarmin kemudian digiring ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa saat beraksi, pelaku mengenakan jaket ojek online bertuliskan Grab. Pakaian tersebut diduga sengaja dipakai sebagai modus guna mengelabui korban serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Gempa M4,6 di Nagekeo dan Sikka Picu Longsor di Pulau Palue

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melancarkan aksi dengan modus serupa di 12 tempat di Kota Semarang dan sekitarnya. Lokasi yang diakui tersangka meliputi kawasan SPBU Dokter Cipto, depan Mal Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, dan Jalan Pahlawan. Selain itu, Sudarmin juga menyebut titik lain di Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.
Menanggapi pengakuan tersebut, kepolisian masih mendalami dan memverifikasi keterangan tersangka dengan mencocokkan alat bukti di lapangan. Polisi tidak langsung menyimpulkan seluruh pengakuan sebelum proses pembuktian selesai.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Tumpukan Sampah di Pisangan Tangsel

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat merah berpelat nomor H-3943-PF, satu jaket hijau Grab, sepasang sandal slop cokelat, celana jeans biru, helm pink merek M&G, dan dua lembar kertas bekas bungkus rokok. Atas tindakannya, Sudarmin dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.






