PALEMBANG — Rencana penerapan syarat kepemilikan dan penunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sumatera Selatan resmi dibatalkan. PT Pertamina Patra Niaga memutuskan tidak melanjutkan skema pengawasan tersebut setelah informasinya memicu keresahan publik.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa konsumen di Sumatera Selatan diwajibkan menunjukkan STNK saat membeli BBM di SPBU mulai 15 September. Menanggapi perkembangan tersebut, Pertamina Patra Niaga meluruskan bahwa rencana mekanisme itu bukanlah kebijakan nasional, melainkan inisiatif pengawasan yang dirancang secara lokal di tingkat daerah.
Pihak Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan unit operasional di daerah, yakni Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, untuk membatalkan rencana teknis tersebut. Dengan pembatalan ini, ketentuan serta mekanisme transaksi pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Api Kembali Muncul di TKP Kebakaran Sampah Pisangan, Asap Mengepul

Dalam keterangan resmi pada Jumat (4/9), perwakilan Pertamina Patra Niaga, Kitty, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kesalahpahaman berskala nasional yang muncul akibat kabar mekanisme tersebut. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh kebijakan distribusi BBM kepada publik ke depan akan dikoordinasikan secara matang bersama regulator, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina tetap mengandalkan sistem digitalisasi QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina, di samping pelaksanaan pengawasan berkala di lapangan.
Gempa NTT Tewaskan 129 Orang, Pemulihan Diperkirakan Rp2,59 Triliun

Langkah penertiban internal terhadap lembaga penyalur juga terus berjalan. Sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur distribusi di lapangan, sanksi berjenjang diberlakukan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari surat peringatan tertulis, skorsing pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha.






