DPP PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dijanjikan selesai sebelum 15 Desember 2026. Kendati demikian, partai berlambang banteng tersebut memberikan catatan kritis mengenai potensi regulasi ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum jika tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang memadai.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa dukungan partainya berakar dari sejarah kelahiran PDI Perjuangan yang memegang teguh semangat perlawanan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) era Soeharto, serta prinsip antipenindasan. Kendati mendukung penegakan hukum, Hasto mengingatkan risiko dari regulasi yang memberikan kewenangan terlampau luas.
Menurut Hasto, regulasi yang begitu kuat berpotensi diselewengkan menjadi instrumen kekuasaan apabila sistem kontrol terhadap aparat tidak berjalan semestinya. Ia secara terbuka merujuk pada temuan aset berupa emas dan harta dalam jumlah besar di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai gambaran perlunya kehati-hatian dalam menata wewenang penegak hukum.
Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ruben Onsu Buka Suara

PDIP Siapkan Mekanisme Kontrol di Parlemen
Guna mengantisipasi potensi penyimpangan wewenang, PDIP telah merampungkan kajian dan menyusun konsep teknis yang akan dibawa oleh Fraksi PDIP ke dalam meja pembahasan di DPR RI. Salah satu poin utama yang didorong adalah penambahan klausul mekanisme kontrol yang ketat terhadap institusi penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset.
Sebelumnya, komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset mengemuka usai pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan draf aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disepakati menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Cari Kapal Virgo 8, KN SAR Permadi dan Helikopter Dikerahkan

Dalam audiensi tersebut, tiga pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa menandatangani surat kesepakatan tertulis. Surat tersebut memuat pernyataan bahwa para pimpinan dewan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus dari status anggota DPR RI jika tenggat waktu pengesahan undang-undang tersebut meleset.






