PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati demikian, partai berlambang banteng tersebut memberikan catatan khusus agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, regulasi yang kuat tanpa mekanisme pengawasan penegak hukum yang memadai berisiko bergeser menjadi instrumen kekuasaan. Hal tersebut disampaikannya saat berada di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).
"Ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan," ujar Hasto.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Sebagai gambaran persoalan di tubuh penegakan hukum, Hasto menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah. Menurutnya, temuan emas dan beragam aset kekayaan dalam perkara tersebut memperlihatkan adanya celah integritas yang melibatkan lintas profesi hukum.
Hasto menguraikan bahwa praktik korupsi dapat menjerat berbagai kalangan, mulai dari hakim, jaksa, kepolisian, hingga politisi. Atas dasar itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan celah kewenangan berlebih tanpa kontrol yang seimbang.
Dalam proses legislasi mendatang, PDI Perjuangan berencana menyodorkan sejumlah masukan substantif. Poin utama yang akan didorong mencakup pembentukan mekanisme kontrol yang ketat terhadap aparat penegak hukum selama menangani proses perampasan aset.
KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi Nyata

Sebelumnya, pimpinan DPR RI telah menyatakan komitmen untuk mempercepat pengesahan regulasi ini. Sikap tersebut disampaikan empat pimpinan dewan usai menemui massa aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung sebelum 15 Desember 2026. Sebagai bentuk jaminan keseriusan, empat dari lima pimpinan DPR bahkan telah menandatangani dokumen pernyataan siap mengundurkan diri apabila pengesahan rancangan undang-undang tersebut mengalami penundaan.






