Pemerintah Indonesia secara berkelanjutan menyalurkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kementerian Sosial. Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 direncanakan berlangsung dalam empat tahap. Tahap 1 dilaksanakan pada periode Januari hingga Maret, tahap 2 berlangsung pada periode April hingga Juni, tahap 3 mencakup periode Juli hingga September, dan tahap 4 direncanakan dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2025, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran bantuan sosial ini memanfaatkan data DTSEN yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan berbasis NIK. Informasi terkait ketentuan syarat penerima bansos ini berlandaskan rujukan dari Kemensos RI, DTSEN, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai profesi yang tidak berhak menerima program bantuan ini. Calon penerima bansos tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta bukan merupakan petugas pendamping sosial. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan bantuan disalurkan kepada pihak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Khusus untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat kriteria keluarga tertentu yang harus dipenuhi. Kriteria khusus komponen PKH ini meliputi keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini, siswa yang menempuh pendidikan SD, SMP, hingga SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia dengan usia 70 tahun ke atas.
Pemeriksaan status penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup membuka laman tersebut, kemudian mengisi data wilayah domisili yang meliputi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan sesuai dengan data pada KTP. Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai identitas KTP dan ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar. Setelah semua data terisi, klik tombol CARI DATA atau Cari Data untuk melihat hasil pencarian status penerima bantuan.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Selain melalui situs resmi, pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini turut dilengkapi dengan fitur Usul dan Sanggah untuk kebutuhan pengajuan atau perbaikan data. Bagi masyarakat yang hendak mengajukan usulan secara langsung, proses permohonan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, yang nantinya akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan. Adapun pencairan dana bansos disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos di sejumlah wilayah.






