Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang dikenal dengan SLIK OJK merupakan sistem pencatatan riwayat kredit yang secara resmi menggantikan sistem BI Checking sejak 1 Januari 2018. Pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan ini dijalankan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Keberadaan serta operasional SLIK ini diatur secara resmi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.3/2017 Pasal 1 angka 13.
Pencatatan riwayat pinjaman dalam SLIK memegang peranan penting terhadap rekam jejak finansial seseorang. Seseorang yang memiliki catatan atau skor SLIK OJK yang buruk berpotensi masuk ke dalam daftar hitam pembiayaan di berbagai lembaga keuangan, seperti bank. Catatan keuangan yang buruk tersebut tidak hanya menghambat pengajuan pembiayaan baru, melainkan juga berpotensi menyebabkan penolakan saat melamar pekerjaan, terutama pada posisi yang berkaitan dengan bidang keuangan.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Penilaian riwayat kredit di dalam sistem SLIK dikelompokkan ke dalam lima kategori berdasarkan lamanya tunggakan. Kategori Skor 1 (Lancar) menunjukkan bahwa pembayaran kewajiban berjalan lancar tanpa adanya tunggakan. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus) diberikan untuk catatan tunggakan 1 hingga 90 hari, sedangkan Skor 3 (Kurang Lancar) mencatat tunggakan selama 91 sampai 120 hari. Jika penundaan pembayaran berlangsung antara 121 hingga 180 hari, debitur masuk dalam Skor 4 (Diragukan), dan penunggakan lebih dari 180 hari dikategorikan ke dalam Skor 5 (Macet).
Untuk memeriksa catatan dan riwayat pinjaman tersebut secara mandiri, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs web resmi iDebKu pada alamat https://idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan SLIK OJK ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, dengan proses pelayanan cepat berdurasi maksimal satu hari kerja. Selain melalui situs web iDebKu, terdapat pula platform alternatif lain untuk memeriksa skor kredit, seperti layanan IDScore.id serta aplikasi seluler Skor Life.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Dalam rangka menjaga kerahasiaan data pribadi, permintaan informasi SLIK OJK pada dasarnya tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, kecuali apabila disertai surat kuasa bermaterai 10.000. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tatap muka secara langsung di kantor OJK dapat hadir pada hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Apabila masyarakat memerlukan informasi dan konsultasi lebih lanjut, OJK menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 157, layanan pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta surat elektronik pada alamat konsumen@ojk.go.id.






