berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Keuangan

Panduan Pengecekan Riwayat Kredit Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pengecekan Riwayat Kredit Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang dikenal dengan SLIK OJK merupakan sistem pencatatan riwayat kredit yang secara resmi menggantikan sistem BI Checking sejak 1 Januari 2018. Pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan ini dijalankan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Keberadaan serta operasional SLIK ini diatur secara resmi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.3/2017 Pasal 1 angka 13.

Pencatatan riwayat pinjaman dalam SLIK memegang peranan penting terhadap rekam jejak finansial seseorang. Seseorang yang memiliki catatan atau skor SLIK OJK yang buruk berpotensi masuk ke dalam daftar hitam pembiayaan di berbagai lembaga keuangan, seperti bank. Catatan keuangan yang buruk tersebut tidak hanya menghambat pengajuan pembiayaan baru, melainkan juga berpotensi menyebabkan penolakan saat melamar pekerjaan, terutama pada posisi yang berkaitan dengan bidang keuangan.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Penilaian riwayat kredit di dalam sistem SLIK dikelompokkan ke dalam lima kategori berdasarkan lamanya tunggakan. Kategori Skor 1 (Lancar) menunjukkan bahwa pembayaran kewajiban berjalan lancar tanpa adanya tunggakan. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus) diberikan untuk catatan tunggakan 1 hingga 90 hari, sedangkan Skor 3 (Kurang Lancar) mencatat tunggakan selama 91 sampai 120 hari. Jika penundaan pembayaran berlangsung antara 121 hingga 180 hari, debitur masuk dalam Skor 4 (Diragukan), dan penunggakan lebih dari 180 hari dikategorikan ke dalam Skor 5 (Macet).

Untuk memeriksa catatan dan riwayat pinjaman tersebut secara mandiri, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs web resmi iDebKu pada alamat https://idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan SLIK OJK ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, dengan proses pelayanan cepat berdurasi maksimal satu hari kerja. Selain melalui situs web iDebKu, terdapat pula platform alternatif lain untuk memeriksa skor kredit, seperti layanan IDScore.id serta aplikasi seluler Skor Life.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Dalam rangka menjaga kerahasiaan data pribadi, permintaan informasi SLIK OJK pada dasarnya tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, kecuali apabila disertai surat kuasa bermaterai 10.000. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tatap muka secara langsung di kantor OJK dapat hadir pada hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Apabila masyarakat memerlukan informasi dan konsultasi lebih lanjut, OJK menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 157, layanan pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta surat elektronik pada alamat konsumen@ojk.go.id.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap