Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan larangan bagi pihak rumah sakit untuk menolak pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya nonaktif. Pihak Kemenkes menekankan bahwa urusan keselamatan pasien tidak boleh terkendala oleh kendala administrasi. Kendati rumah sakit dilarang menolak pasien nonaktif demi alasan keselamatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya tetap harus aktif agar dapat digunakan untuk berobat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan status kepesertaan mereka dalam kondisi aktif sebelum berkunjung ke fasilitas kesehatan.
Untuk mengurus dan memantau kepesertaan secara mandiri, masyarakat dapat melakukan registrasi akun melalui aplikasi Mobile JKN pada ponsel. Pada proses pendaftaran di aplikasi Mobile JKN, data peserta harus dipastikan sudah sinkron dengan catatan kependudukan di Dukcapil. Kesesuaian data dengan data Dukcapil ini sangat penting karena data yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses pendaftaran gagal di tengah jalan. Setelah pengisian formulir registrasi selesai, pengguna perlu melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan.
Aplikasi Mobile JKN memberikan berbagai kemudahan layanan jaminan kesehatan tanpa mewajibkan peserta hadir langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi ini, para pengguna dapat melakukan berbagai kebutuhan administratif, mulai dari mengecek informasi iuran, memperbarui atau mengubah data peserta, hingga mengambil antrean pelayanan di rumah sakit secara daring. Di samping layanan administratif tersebut, peserta juga dapat melakukan pengecekan kesehatan atau skrining kesehatan dengan mudah melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala dapat dilakukan secara online melalui sejumlah kanal resmi. Peserta dapat memeriksa keaktifan kepesertaan mereka melalui aplikasi JKN, layanan pesan WhatsApp Pandawa, maupun saluran care center BPJS Kesehatan. Kehadiran berbagai kanal online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memverifikasi status kepesertaan jaminan kesehatan kapan saja hanya dengan perangkat telepon genggam.
Bagi warga yang tergolong kurang mampu, pemerintah menghadirkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). PBI JKN adalah program pemerintah yang menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu. Dengan terdaftar secara resmi sebagai peserta PBI JKN, seluruh biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Status kepesertaan PBI JKN dapat diperiksa secara daring kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, atau layanan WhatsApp bermodalkan ponsel dan koneksi internet. Jika setelah dilakukan pengecekan nama seseorang belum tercantum dalam daftar peserta PBI JKN, warga bersangkutan dapat melapor ke RT, RW, atau kelurahan setempat. Pelaporan tersebut diperlukan agar nama yang bersangkutan dapat diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai langkah awal pendaftaran bantuan iuran jaminan kesehatan.






