berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Panduan Pendaftaran Mobile JKN, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, dan Program PBI JKN

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pendaftaran Mobile JKN, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, dan Program PBI JKN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan larangan bagi pihak rumah sakit untuk menolak pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya nonaktif. Pihak Kemenkes menekankan bahwa urusan keselamatan pasien tidak boleh terkendala oleh kendala administrasi. Kendati rumah sakit dilarang menolak pasien nonaktif demi alasan keselamatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya tetap harus aktif agar dapat digunakan untuk berobat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan status kepesertaan mereka dalam kondisi aktif sebelum berkunjung ke fasilitas kesehatan.

Untuk mengurus dan memantau kepesertaan secara mandiri, masyarakat dapat melakukan registrasi akun melalui aplikasi Mobile JKN pada ponsel. Pada proses pendaftaran di aplikasi Mobile JKN, data peserta harus dipastikan sudah sinkron dengan catatan kependudukan di Dukcapil. Kesesuaian data dengan data Dukcapil ini sangat penting karena data yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses pendaftaran gagal di tengah jalan. Setelah pengisian formulir registrasi selesai, pengguna perlu melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan.

Aplikasi Mobile JKN memberikan berbagai kemudahan layanan jaminan kesehatan tanpa mewajibkan peserta hadir langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi ini, para pengguna dapat melakukan berbagai kebutuhan administratif, mulai dari mengecek informasi iuran, memperbarui atau mengubah data peserta, hingga mengambil antrean pelayanan di rumah sakit secara daring. Di samping layanan administratif tersebut, peserta juga dapat melakukan pengecekan kesehatan atau skrining kesehatan dengan mudah melalui aplikasi BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank Tanpa Perlu Datang ke Cabang

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank Tanpa Perlu Datang ke Cabang

Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala dapat dilakukan secara online melalui sejumlah kanal resmi. Peserta dapat memeriksa keaktifan kepesertaan mereka melalui aplikasi JKN, layanan pesan WhatsApp Pandawa, maupun saluran care center BPJS Kesehatan. Kehadiran berbagai kanal online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memverifikasi status kepesertaan jaminan kesehatan kapan saja hanya dengan perangkat telepon genggam.

Bagi warga yang tergolong kurang mampu, pemerintah menghadirkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). PBI JKN adalah program pemerintah yang menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu. Dengan terdaftar secara resmi sebagai peserta PBI JKN, seluruh biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca Juga

Mendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen Terbit

Mendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen Terbit

Status kepesertaan PBI JKN dapat diperiksa secara daring kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, atau layanan WhatsApp bermodalkan ponsel dan koneksi internet. Jika setelah dilakukan pengecekan nama seseorang belum tercantum dalam daftar peserta PBI JKN, warga bersangkutan dapat melapor ke RT, RW, atau kelurahan setempat. Pelaporan tersebut diperlukan agar nama yang bersangkutan dapat diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai langkah awal pendaftaran bantuan iuran jaminan kesehatan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanDukcapilMobile JKN

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap