Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan berbagai program bantuan sosial untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarga tidak mampu. Program-program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Selain itu, terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan beasiswa pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Bantuan lainnya mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong yang ditunjuk pemerintah, PBI Jaminan Kesehatan yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu, serta BLT Dana Desa berupa bantuan langsung tunai dari dana desa untuk masyarakat miskin di pedesaan.
Pendaftaran bantuan sosial dapat dilakukan secara mandiri dan daring melalui telepon pintar menggunakan layanan resmi Kementerian Sosial. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mengunduh Aplikasi Cek Bansos. Calon pemohon perlu memilih menu pembuatan akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon seluler. Pendaftar juga diwajibkan mengunggah foto KTP asli dan swafoto sambil memegang KTP fisik. Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat memanfaatkan fitur Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga, maupun tetangga yang layak menerima bantuan sosial.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Dalam proses pengajuan bantuan pada Aplikasi Cek Bansos, pemohon diwajibkan mengambil foto tampak depan dan bagian dalam rumah secara langsung melalui sistem aplikasi. Pengambilan foto langsung ini memanfaatkan fitur geotagging untuk merekam titik koordinat lokasi tempat tinggal pemohon. Alternatif pendaftaran daring lainnya adalah melalui Portal Perlinsos pada alamat situs perlindungan.kemensos.go.id. Akses ke portal ini mengharuskan pengguna masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta melalui tahapan verifikasi biometrik wajah guna menjaga keamanan data pemohon.
Bagi masyarakat yang memiliki kendala akses teknologi atau kurang familiar dengan aplikasi digital, pendaftaran bansos tetap dapat dilakukan secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Berkas data usulan warga yang masuk akan dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna menilai kelayakan calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya. Selanjutnya, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan dengan menyurvei langsung ke rumah warga untuk memastikan kesesuaian data usulan dengan kondisi di lapangan.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Data calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi lapangan kemudian diinput ke dalam sistem SIKS-NG oleh pihak Dinas Sosial dan disahkan oleh kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial pusat. Seluruh proses pendaftaran bantuan sosial, baik melalui jalur online maupun offline di kantor desa, diselenggarakan sepenuhnya secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun dari pemerintah. Proses verifikasi berkas usulan ini umumnya membutuhkan waktu antara 2 hingga 8 minggu, bergantung pada wilayah tempat tinggal serta volume pengajuan yang sedang diproses.






