berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Panduan Cek Status dan Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Cek Status dan Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus selalu dalam kondisi aktif agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengobatan di fasilitas kesehatan. Jika status kepesertaan tidak aktif, layanan jaminan kesehatan tidak bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan. Untuk memastikan keaktifan kartu, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan praktis tanpa harus mendatangi kantor cabang. Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website resmi bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN, layanan pesan WhatsApp PANDAWA, maupun care center.

Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu sarana utama yang menyediakan layanan mandiri secara menyeluruh. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store dan menyediakan informasi kepesertaan secara waktu nyata selama 24 jam. Selain melihat status kartu, peserta juga dapat melakukan pengecekan kesehatan atau skrining riwayat kesehatan secara mudah melalui aplikasi ini. Tidak hanya itu, aplikasi Mobile JKN menyediakan akses ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang dapat digunakan langsung sebagai pengganti kartu fisik saat berobat di fasilitas kesehatan.

Bagi masyarakat yang memilih menggunakan layanan percakapan atau panggilan, BPJS Kesehatan menyediakan nomor kontak resmi. Layanan PANDAWA dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165 untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi. Selain itu, terdapat layanan CHIKA yang bisa diakses lewat pesan WhatsApp di nomor 0811-8750-400 atau melalui akun Telegram @ChikaBPJSKesehatanbot. Untuk layanan sambungan suara langsung, peserta dapat menghubungi care center atau Call Center 165 milik BPJS Kesehatan yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya agar kepesertaan tetap aktif. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui program REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara bertahap atau mengangsur guna mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Setelah transaksi pembayaran tunggakan berhasil diverifikasi, status kepesertaan biasanya akan kembali aktif dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bagi masyarakat dari kalangan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, tersedia skema bantuan BPJS PBI atau yang dikenal juga sebagai PBI JK dan PBI JKN. Seluruh iuran kepesertaan dalam program PBI JK ini ditanggung penuh oleh pemerintah sebagai jaminan sosial. Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan PBI JK diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5. Namun, proses reaktivasi kepesertaan tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN miliknya baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Peserta yang status kepesertaannya telah diaktifkan kembali diwajibkan melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Masyarakat yang tergolong kurang mampu tetapi belum terdaftar dalam bansos maupun PBI JK dapat mengajukan usulan kepesertaan baru. Usulan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui aparat desa, pihak kelurahan, atau dinas sosial setempat. Di samping itu, pengajuan usulan bantuan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Berbagai kemudahan layanan digital ini disiapkan untuk memastikan hak perlindungan jaminan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanMobile JKN

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap