Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus selalu dalam kondisi aktif agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengobatan di fasilitas kesehatan. Jika status kepesertaan tidak aktif, layanan jaminan kesehatan tidak bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan. Untuk memastikan keaktifan kartu, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan praktis tanpa harus mendatangi kantor cabang. Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website resmi bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN, layanan pesan WhatsApp PANDAWA, maupun care center.
Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu sarana utama yang menyediakan layanan mandiri secara menyeluruh. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store dan menyediakan informasi kepesertaan secara waktu nyata selama 24 jam. Selain melihat status kartu, peserta juga dapat melakukan pengecekan kesehatan atau skrining riwayat kesehatan secara mudah melalui aplikasi ini. Tidak hanya itu, aplikasi Mobile JKN menyediakan akses ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang dapat digunakan langsung sebagai pengganti kartu fisik saat berobat di fasilitas kesehatan.
Bagi masyarakat yang memilih menggunakan layanan percakapan atau panggilan, BPJS Kesehatan menyediakan nomor kontak resmi. Layanan PANDAWA dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165 untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi. Selain itu, terdapat layanan CHIKA yang bisa diakses lewat pesan WhatsApp di nomor 0811-8750-400 atau melalui akun Telegram @ChikaBPJSKesehatanbot. Untuk layanan sambungan suara langsung, peserta dapat menghubungi care center atau Call Center 165 milik BPJS Kesehatan yang beroperasi selama 24 jam.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya agar kepesertaan tetap aktif. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui program REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara bertahap atau mengangsur guna mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Setelah transaksi pembayaran tunggakan berhasil diverifikasi, status kepesertaan biasanya akan kembali aktif dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bagi masyarakat dari kalangan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, tersedia skema bantuan BPJS PBI atau yang dikenal juga sebagai PBI JK dan PBI JKN. Seluruh iuran kepesertaan dalam program PBI JK ini ditanggung penuh oleh pemerintah sebagai jaminan sosial. Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan PBI JK diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5. Namun, proses reaktivasi kepesertaan tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN miliknya baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Peserta yang status kepesertaannya telah diaktifkan kembali diwajibkan melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Masyarakat yang tergolong kurang mampu tetapi belum terdaftar dalam bansos maupun PBI JK dapat mengajukan usulan kepesertaan baru. Usulan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui aparat desa, pihak kelurahan, atau dinas sosial setempat. Di samping itu, pengajuan usulan bantuan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Berbagai kemudahan layanan digital ini disiapkan untuk memastikan hak perlindungan jaminan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.






