Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, politikus, hingga pihak swasta.
Salah satu pihak yang diamankan dalam penindakan ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Daftar Pihak yang Diamankan dan Penyitaan Barang Bukti
Selain Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah figur penting lainnya di Jabodetabek. Mereka yang terjaring OTT antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Partai Golkar Fadh A Rafiq, pihak Summarecon, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif, bersama sejumlah pihak lain.
KKB Sempat Sandera 2 Wanita di Mimika Selama 20 Hari, 1 Meninggal Dunia

Dalam kegiatan operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti bernilai fantastis. Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruh uang tunai tersebut ditemukan tersimpan di dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penyelidikan Baru dan Penentuan Status Hukum
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan tertutup dalam OTT ini merupakan perkara yang berbeda dan tidak berkaitan dengan dugaan korupsi lain di Kabupaten Bogor yang perkaranya telah berjalan di tahap penyidikan. Kasus yang dipastikan terpisah tersebut meliputi dugaan korupsi terkait pemotongan upah di Bapenda serta perkara pengadaan di Dinas Pendidikan Bogor.
Bangkai KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut di Kedalaman 30 Meter

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPK memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang diamankan. Adapun rincian kronologi, konstruksi perkara secara lengkap, dan pasal yang disangkakan bakal dipaparkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers mendatang.






