Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta sejumlah kepala kantor pertanahan berkaitan erat dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penindakan tersebut berlangsung menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan rincian awal mengenai penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.
"Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo.
OTT BPN Bogor, KPK Temukan 17 Koper Berisi Uang Rp100 Miliar di Rumah Gus A

Budi menambahkan bahwa selain menyangkut pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, operasi senyap ini juga disinyalir berkaitan dengan indikasi penerimaan-penerimaan lainnya oleh pihak penyelenggara negara.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK menangkap total 17 orang. Sejumlah pejabat yang turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Saat sesi tanya jawab dengan awak media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga sempat dimintai konfirmasi mengenai isu apakah Fahd Arafiq ikut terjaring dalam OTT tersebut.
KPK Tangkap Fahd A Rafiq dalam OTT Pengurusan HGB di ATR/BPN

Penindakan terhadap jajaran kementerian agraria ini merupakan OTT ke-20 yang digelar oleh KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.
Rangkaian kegiatan penindakan KPK sebelumnya juga mencatatkan operasi lainnya di tahun 2026. Pada Juni 2026, KPK menggelar OTT yang mendorong Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Terkait perkara tersebut, sidang perdana praperadilan Silmy Karim atas penyitaan aset sebesar Rp150 miliar ditunda hingga 21 September 2026 akibat ketidakhadiran KPK selaku termohon. Di samping itu, penindakan KPK tercatat telah menjaring sebanyak 17 kepala daerah dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun.






