Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd el Fouz dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (14/9). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Fahd termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Fahd saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan untuk periode 2024–2029. Selain itu, Fahd diduga merupakan sosok orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut. Dari belasan orang yang ditangkap, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto juga ikut diamankan oleh KPK. Namun, Budi Prasetyo belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterlibatan maupun peran Arif dalam perkara rasuah pengurusan HGB ini.
OTT BPN Bogor, KPK Temukan 17 Koper Berisi Uang Rp100 Miliar di Rumah Gus A

Selain politisi dan mantan kepala daerah, OTT ini menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pejabat yang turut diamankan meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. Adapun pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor tersebut diidentifikasi sebagai Summarecon.
Dalam proses penindakan ini, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Barang bukti tersebut terdiri atas pecahan mata uang rupiah serta valuta asing (valas) yang dikemas di dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Asap Karhutla Kembali Terlihat di Kawasan IKN

Setelah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.






