berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan Rilis Pembaruan Penyelenggara LPBBTI Resmi hingga Agustus 2026

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Otoritas Jasa Keuangan Rilis Pembaruan Penyelenggara LPBBTI Resmi hingga Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: tekno.kompas.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui data penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan data resmi per 15 Juli 2026, terdapat sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI atau fintech lending yang beroperasi secara legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Daftar data per 15 Juli 2026 tersebut menjadi acuan serta rujukan resmi yang berlaku hingga bulan Agustus 2026 bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan kejelasan informasi terkait legalitas penyelenggara pinjaman online di tanah air.

Daftar 94 entitas berizin pada pertengahan tahun tersebut memperlihatkan perkembangan data operasional jika dibandingkan dengan periode pencatatan beberapa bulan sebelumnya. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, OJK sebelumnya mencatat ada sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Jumlah 95 entitas berizin per 31 Maret 2026 tersebut mencakup penyelenggara layanan pembiayaan konvensional maupun penyelenggara layanan berbasis syariah.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Perkembangan jumlah penyelenggara berizin ini juga dapat dilihat dari catatan regulator pada periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan per 12 Juli 2024, OJK mencatat sebanyak 98 perusahaan financial technology peer-to-peer lending atau fintech P2P lending yang memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pada periode tersebut, sektor keuangan digital ini mencatatkan pergerakan bisnis yang aktif, di mana OJK mencatat keuntungan perusahaan pinjaman online mengalami peningkatan dengan total pinjaman yang berhasil menembus angka Rp 72,03 triliun.

Di tengah aktivitas pendanaan online, Otoritas Jasa Keuangan terus aktif mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai potensi bahaya pinjaman online tanpa izin. Melalui unggahan di akun media sosial Instagram resminya, yaitu @ojkindonesia pada Selasa, 23 Juli 2024, OJK memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi. Modus peniruan nama entitas resmi ini menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi oleh calon pengguna layanan pendanaan.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Untuk menghindari jebakan entitas ilegal dan memastikan keamanan transaksi finansial, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman online sebelum menggunakan layanannya. Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi yang dapat diakses secara mudah oleh publik untuk melakukan pengecekan status izin. Pengecekan legalitas platform fintech lending dapat dilakukan melalui situs web resmi OJK di alamat ojk.go.id, melalui layanan resmi WhatsApp OJK, maupun dengan menghubungi saluran Kontak OJK secara langsung melalui nomor telepon 157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap