Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui data penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan data resmi per 15 Juli 2026, terdapat sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI atau fintech lending yang beroperasi secara legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Daftar data per 15 Juli 2026 tersebut menjadi acuan serta rujukan resmi yang berlaku hingga bulan Agustus 2026 bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan kejelasan informasi terkait legalitas penyelenggara pinjaman online di tanah air.
Daftar 94 entitas berizin pada pertengahan tahun tersebut memperlihatkan perkembangan data operasional jika dibandingkan dengan periode pencatatan beberapa bulan sebelumnya. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, OJK sebelumnya mencatat ada sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Jumlah 95 entitas berizin per 31 Maret 2026 tersebut mencakup penyelenggara layanan pembiayaan konvensional maupun penyelenggara layanan berbasis syariah.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Perkembangan jumlah penyelenggara berizin ini juga dapat dilihat dari catatan regulator pada periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan per 12 Juli 2024, OJK mencatat sebanyak 98 perusahaan financial technology peer-to-peer lending atau fintech P2P lending yang memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pada periode tersebut, sektor keuangan digital ini mencatatkan pergerakan bisnis yang aktif, di mana OJK mencatat keuntungan perusahaan pinjaman online mengalami peningkatan dengan total pinjaman yang berhasil menembus angka Rp 72,03 triliun.
Di tengah aktivitas pendanaan online, Otoritas Jasa Keuangan terus aktif mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai potensi bahaya pinjaman online tanpa izin. Melalui unggahan di akun media sosial Instagram resminya, yaitu @ojkindonesia pada Selasa, 23 Juli 2024, OJK memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi. Modus peniruan nama entitas resmi ini menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi oleh calon pengguna layanan pendanaan.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Untuk menghindari jebakan entitas ilegal dan memastikan keamanan transaksi finansial, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman online sebelum menggunakan layanannya. Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi yang dapat diakses secara mudah oleh publik untuk melakukan pengecekan status izin. Pengecekan legalitas platform fintech lending dapat dilakukan melalui situs web resmi OJK di alamat ojk.go.id, melalui layanan resmi WhatsApp OJK, maupun dengan menghubungi saluran Kontak OJK secara langsung melalui nomor telepon 157.






