Sidang perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pejabat DJBC, Orlando Hamonangan, untuk bersaksi mengenai skema dan alur penerimaan dana yang diistilahkan sebagai "uang kontribusi" dari pihak swasta. Selain Orlando, jaksa penuntut umum turut menghadirkan Sekretaris DJBC Ayu Sukorini di ruang sidang.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Orlando mengungkap awal mula perkenalannya dengan pemilik Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus korupsi importasi DJBC 2025–2026, John Field. Pertemuan itu berlangsung pada awal Juli 2025, saat Orlando baru menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Pertemuan tersebut dijembatani oleh seorang pengusaha jasa kepabeanan bernama Tuti atas arahan mantan Kasubdit Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
Saat dibawa ke ruang kerja Orlando, John Field mengeluhkan kendala operasional ekspor-impor yang dihadapi perusahaannya. John menyebutkan sekitar 500 hingga 1.000 kontainernya per bulan kerap terkena jalur merah saat proses kepabeanan. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan lanjutan pada malam hari di sebuah hotel kawasan Menteng, Jakarta, yang dihadiri Orlando, Tuti, dan John setelah Orlando meminta izin kepada Sisprian selaku atasannya.
OTT BPN Bogor, KPK Temukan 17 Koper Berisi Uang Rp100 Miliar di Rumah Gus A

Dalam pertemuan di hotel tersebut, Tuti membagikan sebuah catatan berisi daftar pejabat di lingkungan P2 DJBC yang dialokasikan menerima dana dengan kode penomoran tertentu. Kode angka 1 ditujukan bagi Dirjen Bea Cukai Jaka dengan nilai Rp3 miliar, kode angka 2 diperuntukkan bagi Rizal sebesar Rp2 miliar, dan kode angka 3 untuk Sisprian Subiaksono senilai Rp1 miliar. Di samping nama-nama tersebut, catatan yang dibawa Tuti turut memuat inisial Pak Gatot, Orlando, dan pihak lainnya.
Realisasi penyerahan uang mulai berjalan sejak Agustus. Orlando menuturkan bahwa dana diserahkan dalam bentuk amplop berisi pecahan 1.000 dolar Singapura yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp430 juta hingga Rp450 juta per transaksi. Selama proses tersebut, Orlando mengaku menyerahkan amplop berkode angka 2 langsung kepada Rizal, dengan total proses penerimaan dan penyerahan uang berlangsung sebanyak tujuh kali.
Asap Karhutla Kembali Terlihat di Kawasan IKN

Berdasarkan keterangan Orlando, penerimaan uang berkedok "kontribusi" swasta ini mulai muncul pada era kepemimpinan Sisprian. Pihak DJBC memanfaatkan dana tersebut untuk menutupi kebutuhan Dana Operasional Kegiatan Penindakan dan Pendidikan Nasional (DOKPN).
Pada persidangan perkara yang melibatkan John Field sebelumnya, majelis hakim mengungkap bahwa akumulasi aliran suap dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar. Gratifikasi dan suap tersebut diberikan dalam beragam bentuk, mencakup uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Dari keseluruhan perputaran dana haram itu, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menikmati bagian suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.






