Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peluncuran bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Agenda tersebut sekaligus menandai pengundangan kerangka aturan pelaksanaan bursa komoditas di tanah air.
Kepala Eksekutif BMKS OJK Sarjito menyampaikan kepastian jadwal tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sarjito menjelaskan bahwa pada 17 September 2026, dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) akan resmi diundangkan. Aturan tersebut mencakup peralihan BMKS serta tata cara penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis, yang dibarengi dengan pembentukan Icomex sebagai entitas penyelenggara.
Pasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin Beragam

Setelah payung regulasi dan entitas bursa terbentuk, OJK menargetkan izin operasional BMKS terbit pada Januari 2027. Penerbitan izin tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menjalankan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di bursa. Secara operasional, BMKS ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027, sedangkan transaksi perdananya melalui Icomex ditargetkan terlaksana pada 4 Januari 2027.
Pembentukan bursa ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran bursa komoditas strategis ini juga menjadi tindak lanjut atas pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan penerapan kebijakan ekspor satu pintu yang dicanangkan pemerintah.
Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi Ekonomi

Langkah integrasi perdagangan ini diarahkan untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Indonesia Reference Price. Melalui pembentukan harga acuan komoditas di dalam negeri, ekspor Indonesia diharapkan tidak lagi bergantung pada indeks atau bursa luar negeri. Presiden Prabowo menilai Indonesia selama puluhan tahun telah menjadi produsen utama komoditas global tetapi belum memegang kendali atas penentuan harga, sehingga potensi nilai tambah perdagangan belum sepenuhnya dirasakan di dalam negeri.






