Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpeluang untuk dapat memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Peluang berharga ini terbuka bagi Danantara seiring dengan langkah perampungan skema demutualisasi BEI yang tengah dilakukan oleh pihak otoritas. Dengan selesainya skema tersebut, struktur kepemilikan bursa akan mengalami penyesuaian baru.
Pernyataan penting mengenai peluang kepemilikan saham ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Penjelasan tersebut dipaparkan oleh Hasan usai menghadiri acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia serta Peluncuran ETF Emas. Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/8).
Dalam keterangannya, Hasan menjelaskan bahwa draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa nantinya bakal menetapkan plafon pembatasan kepemilikan saham secara umum. Penetapan batas maksimal ini sengaja dilakukan oleh OJK demi mencegah hadirnya pemegang saham pengendali di dalam struktur BEI yang baru. Kendati ada pembatasan umum, OJK menyatakan tetap membuka ruang persetujuan khusus bagi lembaga tertentu yang bertindak sebagai mitra strategis, termasuk Danantara, agar dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan normal tersebut.
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa pemberian izin khusus tersebut tidak akan dilakukan secara instan. Penelaahan secara ketat akan tetap dilakukan terlebih dahulu sebelum OJK menerbitkan izin khusus untuk porsi kepemilikan saham di atas batas normal tersebut. Pada saat proses pengajuan nanti, OJK tentu akan meminta dokumen rencana bisnis yang merinci apa sebenarnya motif di balik keinginan lembaga tersebut untuk memiliki saham dalam jumlah yang cukup signifikan.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Upaya pengawasan dan penelaahan yang ketat ini sengaja dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa kehadiran investor strategis di dalam bursa dapat memberikan dampak yang positif. OJK ingin memastikan kehadiran investor strategis tersebut mampu mendatangkan manfaat nyata bagi modernisasi bursa, memperluas kemitraan strategis dengan bursa-bursa di tingkat global, serta memperkuat kapasitas pengembangan industri pasar modal di masa depan.
Terkait peluang ini, Danantara dinilai memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi untuk berpartisipasi sejak awal dalam kepemilikan saham bursa. Fleksibilitas Danantara ini tergolong lebih tinggi jika dibandingkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut dikarenakan Kemenkeu dan BI masih membutuhkan proses penyesuaian mekanisme penganggaran internal masing-masing sebelum dapat ikut berpartisipasi.
Selain memiliki fleksibilitas penganggaran yang lebih luwes, Danantara juga telah dibekali dengan aktivitas investasi di dalam struktur lembaganya sendiri. Tidak hanya itu, nama Danantara juga telah secara eksplisit tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu pihak yang berhak untuk memiliki saham BEI pasca-demutualisasi tersebut dilaksanakan.
Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Dalam rangka mempersiapkan kepemilikan saham ini, OJK telah memulai pembicaraan awal dengan mengundang pihak-pihak terkait. OJK telah mengundang Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI) untuk bersama-sama melihat serta mengeksplorasi potensi menjadi pemegang saham bursa di luar anggota bursa yang sudah ada.
Terkait perkembangan terkini dari rencana tersebut, pihak Danantara mengungkapkan bahwa proses demutualisasi atau perubahan status kepemilikan BEI saat ini memang masih terus berjalan. OJK pun akan terus memantau proses tersebut untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan rencana regulasi yang tengah disusun.






