Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpeluang untuk dapat memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Peluang berharga ini terbuka bagi Danantara seiring dengan langkah perampungan skema demutualisasi BEI yang tengah dilakukan oleh pihak otoritas. Dengan selesainya skema tersebut, struktur kepemilikan bursa akan mengalami penyesuaian baru.
Pernyataan penting mengenai peluang kepemilikan saham ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Penjelasan tersebut dipaparkan oleh Hasan usai menghadiri acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia serta Peluncuran ETF Emas. Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/8).








