berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Lending Berizin Resmi hingga Maret 2026

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 19.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Lending Berizin Resmi hingga Maret 2026
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten merilis dan memperbarui data entitas penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia. Berdasarkan data resmi yang dicatat oleh OJK per 31 Maret 2026, total ada sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi. Seluruh penyelenggara yang masuk dalam daftar resmi OJK per 31 Maret 2026 ini mencakup perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman konvensional maupun layanan pinjaman berbasis syariah.

Data per akhir Maret 2026 tersebut sejalan dengan catatan resmi Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya. Mengacu pada data resmi OJK hingga 23 Februari 2026, jumlah penyelenggara fintech lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI/P2P lending) yang sudah mengantongi izin usaha juga berjumlah 95 perusahaan. Angka ini memperbarui posisi daftar penyelenggara pada periode terdahulu, di mana berdasarkan laman resmi OJK per 9 Oktober 2023, tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia jasa pinjol harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan pinjol dengan status legal tercatat dan beroperasi sesuai dengan payung hukum POJK 77/POJK.01/2016. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang masuk ke dalam daftar resmi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta tunduk pada mekanisme pengawasan dari pihak regulator keuangan.

Selain memuat jumlah penyelenggara legal, data OJK juga mencatat adanya pembaruan administratif pada sejumlah entitas fintech lending berizin. Pembaruan tersebut antara lain berupa perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia. Nama sistem elektronik perusahaan ini yang semula adalah DOEKU dengan tautan https://doeku.id telah resmi berubah menjadi KreditOK dengan tautan resmi https://kreditok.id. Di samping itu, terjadi pula perubahan nama penyelenggara pada entitas berizin lainnya, yaitu PT Layanan Keuangan Berbagi yang berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

OJK terus mengimbau masyarakat luas untuk selalu memakai jasa pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK dan tertera pada daftar yang telah dipublikasikan. Sikap teliti dan waspada ini sangat penting karena menggunakan jasa pinjol ilegal atau tidak resmi sangat berisiko merugikan masyarakat. Beberapa risiko nyata dari penggunaan pinjol ilegal antara lain adalah potensi terjadinya penyalahgunaan dana, penetapan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta risiko terjerat ke dalam potensi praktik shadow banking hingga skema ponzi (ponzi scheme).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap