Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten merilis dan memperbarui data entitas penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia. Berdasarkan data resmi yang dicatat oleh OJK per 31 Maret 2026, total ada sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi. Seluruh penyelenggara yang masuk dalam daftar resmi OJK per 31 Maret 2026 ini mencakup perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman konvensional maupun layanan pinjaman berbasis syariah.
Data per akhir Maret 2026 tersebut sejalan dengan catatan resmi Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya. Mengacu pada data resmi OJK hingga 23 Februari 2026, jumlah penyelenggara fintech lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI/P2P lending) yang sudah mengantongi izin usaha juga berjumlah 95 perusahaan. Angka ini memperbarui posisi daftar penyelenggara pada periode terdahulu, di mana berdasarkan laman resmi OJK per 9 Oktober 2023, tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia jasa pinjol harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan pinjol dengan status legal tercatat dan beroperasi sesuai dengan payung hukum POJK 77/POJK.01/2016. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang masuk ke dalam daftar resmi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta tunduk pada mekanisme pengawasan dari pihak regulator keuangan.
Selain memuat jumlah penyelenggara legal, data OJK juga mencatat adanya pembaruan administratif pada sejumlah entitas fintech lending berizin. Pembaruan tersebut antara lain berupa perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia. Nama sistem elektronik perusahaan ini yang semula adalah DOEKU dengan tautan https://doeku.id telah resmi berubah menjadi KreditOK dengan tautan resmi https://kreditok.id. Di samping itu, terjadi pula perubahan nama penyelenggara pada entitas berizin lainnya, yaitu PT Layanan Keuangan Berbagi yang berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

OJK terus mengimbau masyarakat luas untuk selalu memakai jasa pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK dan tertera pada daftar yang telah dipublikasikan. Sikap teliti dan waspada ini sangat penting karena menggunakan jasa pinjol ilegal atau tidak resmi sangat berisiko merugikan masyarakat. Beberapa risiko nyata dari penggunaan pinjol ilegal antara lain adalah potensi terjadinya penyalahgunaan dana, penetapan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta risiko terjerat ke dalam potensi praktik shadow banking hingga skema ponzi (ponzi scheme).






