berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Lending Berizin Resmi hingga Maret 2026

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 19.09 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Catat 95 Penyelenggara Fintech Lending Berizin Resmi hingga Maret 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten merilis dan memperbarui data entitas penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia. Berdasarkan data resmi yang dicatat oleh OJK per 31 Maret 2026, total ada sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi. Seluruh penyelenggara yang masuk dalam daftar resmi OJK per 31 Maret 2026 ini mencakup perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman konvensional maupun layanan pinjaman berbasis syariah.

Data per akhir Maret 2026 tersebut sejalan dengan catatan resmi Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya. Mengacu pada data resmi OJK hingga 23 Februari 2026, jumlah penyelenggara fintech lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI/P2P lending) yang sudah mengantongi izin usaha juga berjumlah 95 perusahaan. Angka ini memperbarui posisi daftar penyelenggara pada periode terdahulu, di mana berdasarkan laman resmi OJK per 9 Oktober 2023, tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia jasa pinjol harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan pinjol dengan status legal tercatat dan beroperasi sesuai dengan payung hukum POJK 77/POJK.01/2016. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang masuk ke dalam daftar resmi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta tunduk pada mekanisme pengawasan dari pihak regulator keuangan.

Selain memuat jumlah penyelenggara legal, data OJK juga mencatat adanya pembaruan administratif pada sejumlah entitas fintech lending berizin. Pembaruan tersebut antara lain berupa perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia. Nama sistem elektronik perusahaan ini yang semula adalah DOEKU dengan tautan https://doeku.id telah resmi berubah menjadi KreditOK dengan tautan resmi https://kreditok.id. Di samping itu, terjadi pula perubahan nama penyelenggara pada entitas berizin lainnya, yaitu PT Layanan Keuangan Berbagi yang berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

OJK terus mengimbau masyarakat luas untuk selalu memakai jasa pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK dan tertera pada daftar yang telah dipublikasikan. Sikap teliti dan waspada ini sangat penting karena menggunakan jasa pinjol ilegal atau tidak resmi sangat berisiko merugikan masyarakat. Beberapa risiko nyata dari penggunaan pinjol ilegal antara lain adalah potensi terjadinya penyalahgunaan dana, penetapan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta risiko terjerat ke dalam potensi praktik shadow banking hingga skema ponzi (ponzi scheme).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap